Ditjen Pajak: Ada Aset Keuangan Tersembunyi Rp 1.300 T

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan masih ada aset keuangan tersembunyi milik warga negara Indonesia di luar negeri yang belum dilaporkan. Nilai aset yang belum diaporkan kepada Ditjen Pajak tersebut diprediksi bernilai Rp 1.300 triliun.

Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Leli Listianawati mengatakan prediksi temuan tersebut bisa bertambah seiring dengan kesepakatan mengenai pertukaran data keuangan antar negara. Aturan yang lebih dikenal dengan kebijakan Automatic Exchange of Information atau AEoI diatur lewat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017.

“Informasi yang kami terima memang bisa bertambah, ini karena memang pertukaran informasi keuangan dari tiap negara bertambah tiap tahun,” kata Leli dalam paparanya di acara Seminar Nasional Perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis 14 Maret 2019.

Kebijakan AEoI sendiri mulai dilakukan Ditjen Pajak pada September 2018 lalu. Saat itu, dari total 102 negara yang ikut berpartisipasi dalam kebijakan ini, hanya 88 negara yang dikabarkan akan melakukan pertukaran informasi dengan Indonesia. Sedangkan sebanyak 73 negara akan melakukan pertukaran resiprokal dengan Indonesia.

Leli mengatakan tahun ini, Indonesia bakal mengirimkan informasi keuangan kepada 81 negara dan akan menerima dari 94 negara. Dengan adanya pertukaran informasi ini, angka yang diterima memang bisa signifikan. Terlebih saat itu Indonesia telah menerima pertukaran informasi dari 66 negara dan mengirimkan informasi kepada 54 negara.

Leli juga menjelaskan hasil temuan itu sebetulnya tak jauh beda saat pemerintah menyusun Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Waktu itu banyak harta tersembunyi yang belum dilaporkan dalam SPT maupun lewat kebijakan tax amnesty.

Ia menuturkan hasil temuan tersebut juga mengacu pada hasil survei perbandingan yang pernah dilakukan oleh McKinsey terhadap aset keuangan orang Indonesia yang ada di luar negeri dengan dana yang diterima lewat program pengampunan pajak. “Dari survei itu terlihat masih ada selisihnya,” kata dia.

 

 

Sumber : tempo.co
Gambar : Katadata

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *