Presiden Irak Sebut Militan Asing ISIS Terancam Hukuman Mati
Presiden Irak, Barham Salih, mengatakan bahwa militan asing ISIS yang diadili di negaranya terancam dijerat hukuman mati.
“[Militan asing ISIS] akan diadili sesuai hukum Irak dan bisa dijatuhi hukuman mati jika terbukti bersalah [membunuh warga Irak],” ujar Salih kepada harian The National sebagaimana dikutip Reuters.
Pernyataan ini dilontarkan sebulan setelah pasukan koalisi AS di Suriah mengirimkan 280 anggota ISIS asal Irak dan sejumlah militan asing ke Irak.
Perdana Menteri Adel Abdul Mahdi mengatakan bahwa Irak dapat merepatriasi para tahanan asing ISIS ke negara asalnya. Namun, Irak juga dapat mengadili mereka yang melakukan kejahatan terhadap negaranya atau warganya.
Berdasarkan hukum Irak, tindakan kriminal semacam itu dapat dijatuhi hukuman mati, tapi Mahdi tak menyebutkan hal tersebut. Pernyataan Salih adalah konfirmasi pertama bahwa militan asing juga dapat terjerat hukuman mati.
“Ada beberapa kasus yang memungkinkan militan asing terlibat dalam kasus terorisme di tanah Irak atau terhadap warga Irak. Di Irak, hukum harus ditegakkan,” ucap Salih.
Namun, Salih menekankan bahwa Irak tak akan mengadili semua militan yang dikirim dari Suriah ke negaranya.
“Membebani Irak dengan isu ini atas nama dunia terlalu berat bagi Irak,” katanya.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : BeritaSatu.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]