Divonis 4,5 Tahun Penjara, Reza Bukan Bakal Ajukan Banding
Kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa komedian Deron Eka alias Reza Bukan telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Reza divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.
Muhammad Widyatmoko kuasa hukum Reza mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan tersebut.
Menurutnya, dalam amar putusan yang dibacakan, hakim tidak menggunakan alat bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara ketika memvonis kliennya itu.
“Kalau dibilang untuk menanggapi ya kami kecewa yah dengan putusan hakim, hakim tadi dalam amar putusannya menimbang tidak melihat alat-alat bukti yang kami lampirkan di persidangan. Alat bukti seperti ada rekomendasi dari BNN-P yang menyarankan untuk rehabilitasi dan rawat inap jalan dari GMDM Reza itu dari tahun 2016,” ujar Muhammad Widyatmoko di PN Jakarta Barat, Rabu (27/2).
“Semua terbantahkan bukti-bukti kami dipersidangan, ya kami sangat kecewa,” sambungnya.
Disamping itu, ia juga menilai majelis hakim tidak adil dalam memutuskan kasus Reza Bukan. Reza sebagai korban, seharusnya divonis dengan pasal 127 dengan putusan rehabilitasi.
“Kalau dibilang adil atau nggak adil, disisi kami, kami kan korban, pasti nggak adil lah. Dari awal tuntutan JPU juga kami melihat tidak dimasukkan pasal 127-nya, otomatis majelis lebih mengupayakan ke 112. Harusnya pengguna bukan berarti pengedar, Reza itu korban lah, banyak bukti-bukti yang kami bantahan tapi tidak dilihat secara seksama,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dalam kurung waktu satu minggu yang diberikan majelis hakim untuk menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum akan mengupayakan untuk banding agar kliennya bisa direhabilitasi.
“Banding kami akan usahakan tetap ke pasal 127 yang untuk rehabilitasi. Karena Reza ini kan korban ya, awalnya itu kan tidak ada diberkas perkara rekomendasi dari BNN-P itu. Kita lihat minggu depan yah (ajukan banding), kami akan tetap mengajukan bukti yang tidak ada dalam proses perkara, kami akan mengajukan bukti baru lah. Kami upayakan ke rehabilitasinya,” tukasnya.
Sumber : akurat.co
Gambar : Liputan6.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]