Pengadilan Minta Jepang Ganti Rugi Insiden Reaktor Fukushima
Pengadilan Distrik Yokohama memerintahkan pemerintah Jepang dan perusahaan Tokyo Electronic Power Corporation (TEPCO) membayar ganti rugi sebesar US$4 juta (sekitar Rp56,1 miliar) kepada para warga Fukushima yang baru-baru ini mengungsi. Mereka pergi karena wilayahnya ikut terdampak radiasi akibat kerusakan reaktor Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir akibat gempa bumi pada 2011 silam.
Seperti dilansir AFP, Rabu (20/2), pengadilan memerintahkan pemerintah Jepang dan TEPCO membayarkan ganti rugi itu kepada 152 penduduk yang terdampak kebocoran reaktor nuklir PLTN Fukushima. Ini adalah perintah pengadilan kelima terhadap pemerintah Jepang terkait bencana itu.
Dalam amar putusannya, Hakim Ken Nakadaira menyatakan pemerintah dan TEPCO sebenarnya bisa menghindari bencana kebocoran reaktor nuklir jika memperhitungkan ancaman gempa dan tsunami yang memicu kejadian itu.
Pada Maret lalu, Pengadilan Kyoto menyatakan pemerintah Jepang dan TEPCO bertanggung jawab atas kebocoran nuklir, dan meminta mereka membayar ganti rugi sebesar JPY110 juta (hampir Rp14 miliar) kepada 110 penduduk.
Meski demikian, pada pada September 2017 Pengadilan Chiba memutuskan hanya TEPCO yang harus bertanggung jawab penuh dan membayar seluruh ganti rugi.
Sekitar 12 ribu orang penduduk Fukushima yang mengungsi setelah kebocoran reaktor nuklir mengajukan gugatan kepada pemerintah Jepan dan TEPCO. Bentuknya melalui perorangan ataupun class-action.
Gempa dengan magnitudo 9,1 pada 11 Maret 2011 lalu memicu tsunami besar di Jepang. Lindu juga merusak sistem pendinginan reaktor dan membuat seluruhnya meleleh sehingga radiasi menyebar. Bencana ini dianggap sebagai peringkat kedua yang terbesar, selain kebocoran reaktor nuklir Chernobyl pada 1986 di Pripyat, Ukraina ketika masih menjadi bagian Uni Soviet.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]