Pemilu semakin Dekat, Disdukcapil Kukar Terpaksa Mencetak Cepat E-KTP di Jakarta
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar bakal mengadakan pencetakan cepat e-KTP dalam Februari ini. Hal ini sudah menjadi program dari Kemendagri.
“Jadi data penduduk yang sudah ada, yang sudah rekam e-KTP dan siap dicetak, itu akan dicetak di Jakarta, tidak dicetak di sini (Kukar) supaya cepat agar kita bisa mengejar Pemilu,” kata Hardiansyah, Plt Kepala Disdukcapil Kukar. Sedangkan data terkini, Ianjutnya, warga Kukar yang belum rekam e-KTP mencapai 30.000 orang.
Namun dari data ini ada juga yang tidak ada orangnya karena sudah pindah atau meninggal dunia. Selama ini proses rekam e-KTP dilakukan di tiap kecamatan dan kantor Disdukcapil. “Kami memiliki alat rekam e-KTP di tiap kecamatan yang kondisinya baik semua,” tuturnya.
Dalam waktu dekat, kata Hardiansyah, Disdukcapil akan melakukan rekam e-KTP di Lapas Perempuan. “Sabtu (16/2/2019), proses rekam e-KTP dilakukan di Lapas Narkotika Samarinda. Disdukcapil se-Kaltim kumpul di Lapas Samarinda untuk merekam warganya masing-masing. Ada seorang warga Kukar ditahan di sana. Setelah dari Samarinda, kami akan rekam e-KTP di Lapas Perempuan yang di Tenggarong,” ujarnya.
Sebelumnya, Disdukcapil Kukar gencar melakukan perekaman e-KTP ke sekolah jenjang SMA hingga pondok pesantren di wilayah Tenggarong. Mereka menyasar pelajar SMA yang baru atau sudah berusia 17 tahun, namun belum punya e-KTP.
Disdukcapil menyasar kepada para pelajar yang menjadi pemilih pemula agar pada Pilpres dan Pileg 2019 nanti mereka bisa menggunakan hak pilih mereka. “Sesuai amanat dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,sejak 27 Desember 2018 lalu kami melakukan perekaman e-KTP serentak di sekolah dan pesantren,” kata Hardiansyah.
Peraturan KPU terakhir, lanjutnya, warga yang ingin menggunakan hak pilihnya pada Pilpres dan Pileg April 2019 mendatang cukup membawa surat keterangan (suket) dari Disdukcapil, jadi tak harus memakai e-KTP lagi. “Sekarang kami hanya mengejar perekaman dan membuatkan suket sehingga warga sudah bisa ikut pemilu,” tuturnya.
Pada saat pemilu, Kantor Disdukcapil masih membuka layanan kepada warga yang ingin melakukan perekaman, termasuk Kantor Kecamatan. “Siapa tahu saat itu (Pemilu) ada warga sudah berusia 17 tahun, ini bertujuan agar hak politiknya tidak terabaikan,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi Kantor Disdukcapil atau Kecamatan agar Pilpres dan Pileg mendatang hak politik mereka dapat terpenuhi.
Sumber : tribunnews.com
Gambar : Kupastuntas.co
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]