Belum Ada Surpres, Komisi I Sebut Revisi UU TNI Masih Wacana

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari menyebut belum ada rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) demi memfasilitasi masuknya perwira TNI ke kementerian.

Hal itu ia sampaikan merespons petisi di change.org yang diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk menyuarakan penolakan kembalinya dwifungsi ABRI.

“Jadi gini, belum ada rencana pembahasan revisi UU TNI, sampai hari ini. Kita belum ada pembahasan revisi tuh, belum ada,” kata Abdul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/2).

Abdul juga menyatakan DPR belum menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU TNI sampai saat ini. Sebab, kata dia, surat presiden (surpres) dibutuhkan sebagai persyaratan untuk merevisi UU.

“Karena [surpres] tandanya dimulai pembahasan kalau ada surat dari presiden ke DPR. Ini belum ada sama sekali,” kata dia.

Politikus PKS itu menyatakan rencana revisi UU TNI oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk memfasilitasasi para perwiranya hanya bersifat wacana.

“Itu kan baru wacana, kita kan belum bisa melihat mau diubah seperti apa, kita belum melihat [naskah revisinya],” kata dia.

Terpisah, anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengaku mendukung langkah Panglima TNI untuk menempatkan para personel TNI untuk bertugas di kementerian.

Sebab, kata dia, tenaga para perwira TNI itu sangat dibutuhkan di kementerian demi meningkatkan produktifitas dan kinerja pemerintah.

“Dari jumlah perwira TNI yang belum mendapatkan posisi di internal TNI, dan ini mereka tenaganya dibutuhkan di kementerian, nah mereka kan punya disiplin tinggi, pengetahuan luas, kecintaan tanah air yang luar biasa, jadi kalau dianggurkan kan sayang,” kata dia.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu menyatakan penempatan perwira TNI di kementerian tak melanggar amanat peraturan perundang-undangan dan amanat reformasi.

Sebab, kata dia, revisi UU TNI itu nantinya akan mengatur berbagai mekanisme tersendiri bagi personel TNI agar tak mengganggu proses supremasi sipil saat ini.

“Ya nanti kan diatur jabatannya seperti apa, apakah mereka tetap dinas atau alih status, itu kan belum pasti, ini masih menunggu dulu. Apakah nanti yang dipindahkan yang masa pensiunnya sudah dekat atau dibawah 5 tahun,” kata dia.

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : parlementaria.com

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *