Anggap Tak Lagi Relevan, Bawaslu Sarankan Tak Golput
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyarankan kepada pemilih untuk tidak golput di Pemilu 2019. Sebab menurut Afif, golput tak lagi releven.
Menurutnya, golput dahulu relevan karena masyarakat kondisi partai politik dan pemerintahan lebih tertutup. Namun saat ini situasi sudah serba terbuka, tuturnya.
“Kita bisa mengkritisi penyelenggara dan kita juga bisa mengkritisi partai. Kita bisa langsung tahu visi misi calon,” ucapnya saat ditemui usai menggadiri undangan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (13/2).
“Kalau orang-orang baik tidak menggunakan hak pilih, jangan sampai kemudian Pemilu jatuh ke orang-orang yang tidak baik,” lanjut Afif.
Meski demikian, Afif tidak merinci siapa pihak yang ia maksud orang baik dan orang jahat. Namun ia menjelaskan golput sudah tidak relevan dengan situasi politik saat ini.
Namun Afif menyampaikan Bawaslu tidak melarang pemilih untuk golput. Pasalnya golput juga jadi hak politik yang dilindungi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.
Negara lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum hanya melarang ajakan untuk golput. Bahkan mengajak orang untuk golput diancam dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp36 juta.
Afif hanya menekankan tingkat partisipasi pemilih akan memengaruhi kualitas pemilu yang diselenggarakan.
“Kalau pemilihnya semakin banyak, maka legitimasinya semakin baik. Tinggal kita memastikan proses pemilunya itu berjalan dengan baik,” Afif menjelaskan.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Bawaslu RI
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]