KPK Mulai Periksa Rombongan Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa para tersangka dugaan suap ketuk palu RAPBD Jambi. Ada sembilan anggota DPRD Jambi yang diperiksa sebagai tersangka hari ini.
“Penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang, sembilan di antaranya dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi. Febri mengimbau para tersangka agar memberi keterangan yang sejujurnya kepada penyidik.
“Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran, komunikasi atau bahkan informasi tentang permintaan uang ketuk palu, dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik,” ucapnya.
Berikut ini para tersangka yang mulai diperiksa:
1. Effendi Hatta, anggota DPRD Provinsi Jambi
2. Zainal Abidin, anggota DPRD Provinsi Jambi Periode
3. Cornelis Buston, Ketua DPRD Provinsi Jambi
4. AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode
5. Chumadi Zaidi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode
6. Sufardi Nurzain, anggota DPRD Provinsi Jambi Periode
7. Elhelwi, anggota DPRD Provinsi Jambi Periode
8. Gusrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi Periode
9. Muhammadiyah, anggota DPRD Provinsi Jambi
10. Joe Fandy Yoesman alias Asiang, swasta.
Selain nama-nama yang mulai diperiksa tersebut, ada tiga anggota DPRD Provinsi Jambi lain yang ditetapkan KPK sebagai tersanga, yakni Cekman, Tadhudin Hasan, dan Parlagutan Nasution. Total, ada 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap ketuk palu.
KPK menyebut para tersangka itu mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang ketuk palu. Diduga ada jatah Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi atau kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, hingga Rp 200 juta per orang.
Menurut KPK, total dugaan suap ketuk palu itu berjumlah Rp 16,34 miliar. Rinciannya, untuk RAPBD 2017 Rp 12,940 miliar, dan RAPBD 2018 Rp 3,4 miliar.
Sementara itu, Asiang, sebagai pihak swasta, diduga memberikan pinjaman uang Rp 5 miliar kepada Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dkk. Duit itu diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD 2018.
Sumber : detik.com
Gambar : detikNews
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]