Harga BBM Premium Turun jadi Rp 6.450, Ini Penjelasan ESDM
Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM berdasarkan formula harga bahan bakar minyak (BBM) menurunkan harga Premium sebesar Rp 100 dari semula Rp 6.550 per liter. “Untuk Premium harganya Rp 6.450 per liter,” ujar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Ahad, 10 Februari 2019.
Penurunan harga BBM Premium itu diberlakukan di daerah Jawa, Madura dan Bali yang sebelumnya di level Rp 6.550 per liter. Dengan keputusan pemerintah itu, artinya kini harga Premium sudah merata di seluruh daerah Indonesia.
Djoko mengatakan penurunan harga tersebut sudah berlaku sejak 10 Februari 2019. Penetapan harga tersebut berdasarkan formula harga BBM yang telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 19 K/10/MEM/2019 tertanggal 1 Februari 2019 lalu.
Secara umum, kata Djoko, formula tersebut menjadi acuan bagi badan usaha penyalur BBM dalam menentukan harga. Pasalnya, dalam formula itu pemerintah telah mengatur harga batas atas dan bawah. “Dengan formula ini menjadi pedoman badan usaha agar tidak ada yang banting harga atau mencari keuntungan besar.”
Sumber : tempo.co
Gambar : Tribun Medan – Tribunnews.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]