Komisi Pertahanan DPR Sebut Revisi UU TNI Masih Wacana
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Charles Honoris mengatakan, belum ada pembahasan mengenai revisi UU TNI atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Ia mengatakan perubahan aturan itu masih sekedar wacana.
“Belum dibahas sama sekali, masih sekedar wacana saja. Tidak masuk program legislasi nasional,” kata Charles kepada Tempo, Rabu 6 Februari 2019.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya berencana memperluas pos jabatan bagi perwira tinggi tentara di internal TNI dan lembaga negara. “Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu, eselon dua. Tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk di sana,” ujar Hadi dalam rapat pimpinan TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 31 Januari 2019.
Namun Hadi menuturkan langkah ini masih terhambat dan perlu menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 agar perwira menengah dan perwira tinggi bisa berdinas di lembaga negara.
Charles mengatakan sulit untuk menanggapi soal ini, karena dirinya mengaku belum melihat usulan revisi UU TNI ini seperti apa. Tetapi ia berpendapat bahwa penugasan personil TNI di Kementerian atau lembaga negara tidak boleh melenceng dari bidang yang berkaitan dengan pertahanan negara.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan perwira TNI yang selama ini sudah dilatih dengan keahlian khusus di bidang pertahanan nasional, lebih baik dioptimalkan dalam bidang-bidang tersebut. Bukan melebar ke sektor-sektor lain.
“Sebetulnya ini menjadi momentum untuk mengkaji kembali cetak biru pertahanan negara kita. Struktur organisasi baik di TNI maupun di Kementerian Pertahanan bisa dikembangkan lagi untuk memperkuat sistem pertahanan kita. Sekaligus menampung jumlah perwira yang saat ini masih non-job,” ujar dia.
Berdasarkan data Kementerian Pertahanan, jumlah perwira tinggi TNI yang menganggur terus terakumulasi sejak sembilan tahun lalu. Di Angkatan Darat, misalnya, pada 2011 terdapat 11 jenderal yang tidak mendapat jabatan. Jumlah itu melonjak menjadi 63 jenderal pada 2017. Jenderal tanpa jabatan itu hanya masuk kantor di lantai 8 gedung utama Markas Angkatan Darat.
Sumber : tempo.co
Gambar : Antaranews.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]