Bumbu Pertanyaan soal Ijazah Jokowi Jadi Rujukan Jerat Pidana

Polisi menetapkan Umar Kholid (28) sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks tentang ijazah Presiden Joko Widodo.

Penetapan tersangka itu dianggap sudah memenuhi unsur pidana meski narasi yang disebarkan oleh Umar dibuat dalam bentuk pertanyaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Umar ditetapkan sebagai tersangka karena membumbui narasinya dengan keterangan yang menyebutkan bahwa ijazah Jokowi dari sekolah tingkat SMP hingga SMA bersifat palsu.

“Yang bersangkutan itu membuat narasi yang sifatnya bertanya, namun ada narasi tambahan berupa keterangan-keterangan yang menyebutkan bahwa ijazah Jokowi dari SMP dan SMA itu palsu. Dia berikan keterangan-keterangan tahunnya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (21/1).

Polisi tidak melakukan penahanan dan hanya mewajibkan Umar untuk melapor ke polisi sebanyak dua kali dalam sepekan. Umar masih dalam proses pemeriksaan hingga saat ini.

“Dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis kepada penyidik,” katanya.

Hoaks ijazah palsu yang disebar oleh Umar adalah tentang ijazah Jokowi di SMA 6. Ijazah itu dianggap palsu karena SMAN 6 berdiri pada 1986, sementara Jokowi lulus SMA pada 1980.

Atas perbuatannya Umar dijerat dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP.

Pihak SMAN 6 sudah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah lulusan sekolah itu. Ijazah Presiden Joko Widodo tersimpan dalam dokumentasi sekolah.

“Kami ada buku induk sekolah, dan kalau ada yang menanyakan lulusan kami, ya kami menyediakan data selengkap-lengkapnya,” kata Kepala SMAN 6 Surakarta Agung Wijayanto di Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/1) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan salinan ijazah yang disimpan oleh sekolah tersebut merupakan terbitan SMAN 6 Surakarta. Meski demikian, pada saat Joko Widodo lulus sekolah, yaitu pada tahun 1980 sekolah tersebut bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

“Untuk cap sekolah juga masih menggunakan SMPP, tetapi di dalam kurung sudah SMA 6,” katanya.

Menurut dia, pertama kali sekolah tersebut berdiri pada tahun 1975. Meski belum menggunakan nama SMA, sekolah tersebut sudah menerapkan kurikulum pendidikan SMA.

“Selanjutnya, pada tahun 1985 SMPP berganti nama menjadi SMA 6 Surakarta. Seluruh SK-nya kami simpan,” katanya.

 

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Nasional Kompas

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *