Alasan JNE Naikkan Ongkos Pengiriman Barang
Salah satu perusahaan ekspedisi nasional, JNE melakukan penyesuaian tarif pengiriman atau ongkos kirim. Hal tersebut terkait dengan adanya kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU) atau biaya kargo udara rata-rata sebesar 70 persen yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan.
Presiden Direktur JNE Muhammad Feriadi mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan agar JNE dapat terus memberikan pelayanan prima sehingga paket yang diamanahkan seluruh pelanggan dapat dikirimkan ke semua tujuan.
“Demi mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta melanjutkan berbagai inovasi mau pun pengembangan JNE di berbagai bidang, maka kebijakan melakukan penyesuaian tarif pengiriman paket atau ongkos kirim dilakukan,” ujar dia di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
“Langkah ini harus dilakukan untuk menyesuaikan berbagai biaya operasional yang turut meningkat seiring dengan kenaikan biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan,” tambah dia.
Kenaikan tarif ini, lanjut Feriadi, bukan hanya dilakukan oleh JNE, tetapi bersama-sama dengan perusahaan sejenis lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo). Penyesuaian tarif pengiriman ini dilakukan pada Januari 2019 sesuai dengan arahan dari DPP Asperindo melalui surat No. 122/ DPP.ASPER/XI/2018.
JNE juga melakukan penyesuaian tarif secara bersama-sama dengan lebih dari 200 perusahaan anggota Asperindo lainnya di seluruh Indonesia pada bulan ini, agar iklim usaha antara perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik tetap kondusif serta harmonis.
Hal ini juga merupakan komitmen JNE dalam mewujudkan prinsip yang diusung oleh seluruh perusahaan anggota Asperindo yaitu Bersaing Namun Tetap Bersanding,” jelas dia.
Penyesuaian tarif pengiriman JNE berlaku untuk service Regular, OKE dan YES dimulai tanggal 15 Januari 2019 pukul 00:01 WIB. Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk pengiriman paket dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) ke seluruh tujuan dalam negeri.
Sementara untuk pengiriman paket dalam kota atau antar kota dalam Jabodetabek tetap berlaku tarif normal. Besaran kenaikan tarif dari Jabodetabek, tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan dengan kenaikan rata-rata sebesar 20 persen.
“Penyesuaian tarif pengiriman akan berdampak luas, sehingga kebijakan tersebut bagi JNE merupakan langkah terakhir yang semaksimal mungkin diupayakan untuk tidak terjadi,” kata dia.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Okezone Ekonomi
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]