Visi Misi Jokowi-Prabowo di TV, KPU Serahkan ke Gugus Tugas

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman enggan berspekulasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Dua paslon Pilpres 2019 itu sebelumnya melakukan penyampaian visi dan misi lewat siaran televisi di tempat dan waktu yang berbeda.

“Perlu dicek dulu. Biar gugus tugas bertemu kemudian melihat semua yang sudah dilakukan lalu biar mereka nanti mengambil kesimpulannya,” kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (15/1).

Gugus tugas yang terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sedang melakukan kajian terkait dugaan tersebut.

Arief menjelaskan kegiatan sosialisasi visi misi adalah kegiatan yang digelar KPU dan Bawaslu. Jika penyampaian visi dan misi dilakukan masing-masing paslon, hal itu disebut kampanye.

Kampanye, kata Arief, memang sudah boleh dilakukan sejak tiga hari setelah penetapan paslon. Namun untuk kampanye terbuka dan disiarkan media massa, baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.

Ditemui terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan nantinya putusan terkait kasus ini ada sepenuhnya di ranah Bawaslu.

“Biasanya KPU dalam konteks seperti ini dimintai keterangan sebagai ahli, tapi penanganan atas jika ada dugaan pelanggaran itu akan ditangani sama Bawaslu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Arief meminta para paslon untuk lebih koordinatif dengan penyelenggara pemilu jika ingin melakukan kampanye agar tak menimbulkan hal serupa.

“Nah kegiatan kampanye kemarin kita sampaikan kalau mau melakukan kampanye agar berkoordinasi dengan Bawaslu supaya tidak dianggap melanggar,” ucap Wahyu.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo memaparkan visi dan misi lewat program ‘Visi Presiden’. Program berdurasi tiga puluh menit itu ditayangkan di sejumlah stasiun televisi pada Minggu (13/1).

Sementara calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan visi dan misi dalam pidato kebangsaan ‘Indonesia Menang’, Senin (14/1). Pidato itu disiarkan sejumlah stasiun televisi.

Bawaslu menduga ada potensi pelanggaran administrasi dan pidana dalam dua gelaran tersebut. “Pak Jokowi dan Prabowo yang bisa kena pelanggaran administrasi, bisa stasiun televisi ataupun TKN dan BPN,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Selasa (15/1).

 

 

 

 

Sumber : Cnnindonesia.com
Gambar : Senayanpost

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *