KPU dan Bawaslu Kaji Acara Penyampaian Visi Misi Jokowi di TV
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tengah mengkaji acara penyampaian visi misi Joko Widodo yang ditayangkan stasiun televisi pada Minggu (13/1/2019).
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPU mengkaji apakah konten acara dan masa iklan kampanye di media massa.
“Ini masa kampanye, cuma kan dalam masa kampanye kan ada aturan main. Bahwa metode kampanye juga ada 9, salah satunya adalah iklan kampanye di media massa,” kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Wahyu mengatakan, iklan kampanye media massa akan difasilitasi oleh KPU. Namun, sesuai aturan, fasilitasi itu akan dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, atau 24 Maret-13 April 2019.
Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 tentang Pemilu.
Selain UU tersebut, aturan mengenai iklan kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.
“Iklan kampanye yang berlangsung di KPU itu belum berlangsung. Itu nanti 21 hari (jelang masa akhir kampanye), berbarengan dengan (metode kampanye) rapat umum,” ujar dia.
Meski demikian, Wahyu mengatakan, tidak semua iklan di media yang berhubungan dengan peserta pemilu merupakan iklan kampanye. Sebab, ada juga pemberitaan terkait kampanye.
Untuk itu, para pemangku kepentingan harus melakukan kajian terhadap konten acara. “Jadi kan tidak semua iklan yang ada di media, tidak selalu tayangan yang ada di media itulah pasti iklan kampanye,” kata Wahyu.
Jika ada dugaan pelanggaran di media massa, hal itu akan diselidiki oleh gugus tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan KPI.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, Bawaslu juga akan melakukan rapat pleno untuk mendalami keberadaan dugaan pelanggaran di acara tersebut.
“Nanti kami sampaikan hasil kami ya, mau diplenokan,” ujar Fritz saat dikonfirmasi. Diketahui, Joko Widodo muncul dalam tayangan “Visi dan Misi Presiden RI 5 Tahun ke Depan”.
Acara itu ditayangkan oleh lima stasiun televisi swasta, Minggu (13/1/2019) malam.
Sumber : kompas.com
Gambar : Medcom.id
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]