KPK Rilis Data LHKPN Tingkat Legislatif, DPR Paling Rendah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) 2018.
Salah satu hasil temuan adalah kepatuhan legislatif tingkat pusat, yang mencakup MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memaparkan, dari hasil temuan tersebut didapati bahwa DPR miliki tingkat kepatuhan yang rendah. Dengan jumlah wajib lapor sebanyak 536.
“Ternyata penyempaian elektronik 21,42 persen,” kata Pahala di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Padahal saat ini sistem LKHPN lebih mudah diakses dengan elektronik, tidak seperti sebelumnya pengisian LKHPN secara manual.
Selain itu, KPK sempat mendirikan klinik pengisian LKHPN di gedung DPR, untuk memudahkan anggota parlemen.
Sebabnya diduga faktor masa akhir jabatan ikut berperan.
“Dugaan kita apakah sudah mau selesai, kedua mereka harus masukin (LKHPN) kalau mereka menjadi caleg, jangan – jangan mereka nunggu kalau nyaleg lewat KPU,” ujarnya.
Lebih lanjut, lembaga anti korupsi tersebut juga menjelaskan untuk lembaga legislatif lainya, didapati bahwa DPD memiliki kepatuhan tertinggi 57,5 persen, dengan wajib lapor 80 orang.
Lalu disusul MPR memiliki kepatuhan 50 persen, dengan wajib lapor sebanyak dua orang dan DPRD memiliki kepatuhan 28,77 persen, dengan wajib lapor 15.229 orang.
Sumber : tribunnews.com
Gambar : Analisadaily
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]