RI Sebut Kode Etik Laut China Selatan Baru Kelar 3 Tahun Lagi

Pemerintah Indonesia memperkirakan kode etik (Code of Conduct/CoC) Laut China Selatan yang dirancang antara China, dan Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) baru bisa selesai dalam tiga tahun mendatang. Padahal aturan itu sudah digodok selama belasan tahun dan penting untuk menghindari konflik terbuka di kemudian hari.

“Kerangka Code of Conduct (kode etik) sudah disepakati. Dalam pertemuan ASEAN-China pada November lalu, telah disepakati bahwa perundingan penyelesaian CoC South China Sea ditargetkan selesai 3 tahun ke depan,” ucap Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pidato tahunannya di Jakarta, Rabu (9/1).

Kerangka kode etik Laut China Selatan disepakati China dan 10 negara ASEAN sekitar Agustus 2018 lalu. Kini, kedua belah pihak melanjutkan perundingan mengenai substansi teknis kode etik tersebut.

Kode etik ini sengaja dibentuk untuk mengatur negara-negara yang berada di sekitar Laut China Selatan, menyusul sengketa antara China dan sejumlah negara ASEAN yang saling mengklaim perairan itu.

Laut China Selatan menjadi perairan rawan konflik setelah China mengklaim hampir 90 persen wilayah yang kaya sumber daya alam itu. Klaim China itu tumpang tindih dengan sejumlah negara seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, Brunei, bahkan Taiwan.

Retno menuturkan kode etik sangat diperlukan sebagai pedoman untuk menjaga stabilitas dan keamanan kawasan. Menurutnya, keamanan Asia Tenggara dan sekitarnya merupakan kepentingan Indonesia dan seluruh negara anggota ASEAN.

“Laut China Selatan harus menjadi laut yang stabil dan damai. Hukum Internasional, termasuk UNCLOS 1982 harus dihormati,” kata Retno.

Hal serupa juga dikatakan China. Perdana Menteri China, Li Keqiang berharap CoC Laut China Selatan bisa selesai dalam tiga tahun. Menurutnya, COC adalah harapan kedua belah pihak untuk menjaga perdamian dan stabilitas Laut China Selatan.

Li menyebut China dan negara anggota ASEAN akan mendapat banyak manfaat jika CoC bisa segera rampung dan sepenuhnya diterapkan.

Dalam kesempatan itu, Retno ikut memaparkan bahwa pemerintah berhasil merampungkan beberapa sengketa dari total 129 perundingan perbatasan dengan negara tetangga seperti India, Malaysia, Vietnam, Palau, Filipina, Singapura, Thailand, hingga Timor Leste selama empat tahun terakhir.

Beberapa capaian itu, ujarnya, antara lain mengenai persetujuan penetapan batas zona ekonomi eksklusif RI-Filipina, penetapan garis batas laut di bagian timur Selat Singapura, kesepakatan mengenai landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif dengan Vietnam, dan penetapan batas laut wilayah Laut Sulawesi dan Selatan Malaka bagian selatan dengan Malaysia.

“Pemerintah juga berhasil membuat MOU Survey dan Demarkasi Batas Darat RI-Malaysia No. 20 pada tahun 2017 dan No. 21 pada tahun 2018 dan menyelesaikan 2 dari 9 Outstanding Boundary Problems (OBP) batas darat RI-Malaysia di segmen Sungai Simantipal dan C500-C600, setelah tertunda lebih dari 40 tahun,” ujar Retno.

Tak hanya itu, Retno mengatakan Indonesia juga menyepakati perapatan pilar batas (densifikasi) RI-Papua Nugini dengan menanam 45 pilar batas tambahan setelah negosiasi lima tahun.

RI, tuturnya, juga berhasil membuat perjanjian batas dengan RI-Papua Nugini melalui Perpres No.76 Tahun 2018. Namun, capaian itu disebut jauh dari target awal pemerintah.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo hanya bisa menuntaskan 50 persen garis perbatasan laut teritoral, 55 persen batas ZEE, dan 70 persen penyelesaian batas landas kontinen saja.

“Dalam janjinya pada 2014, Presiden Jokowi memiliki ambisi besar untuk menuntaskan seluruh perjanjian batas maritim. Namun, hingga tahun ke-4 ini, tak ada perkembangan signifikan,” kata Fadli melalui Twitternya sekitar akhir Desember lalu.

 

 

 

 

 

 

Sumber : Cnnindonesia.com
Gambar : Okezone News

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *