Prancis Siapkan Sanksi Berat bagi Perusuh di Aksi Protes Rompi Kuning
Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe telah mengumumkan rencana menghukum para perusuh yang terlibat dalam aksi unjuk rasa Rompi Kuning selama hampir tujuh perkan terakhir.
Pemerintahnya berencana membuat rancangan undang-undang baru yang akan mempersempit ruang gerak perusuh, dan menekan pemakaian topeng dalam setiap agenda unjuk rasa.
Dikutip dari BBC pada Selasa (8/1/2019), sebanyak 80.000 anggota pasukan keamanan akan dikerahkan untuk menangani kemungkinan gelombang protes berikutnya.
Berbicara di saluran televisi Prancis TF1, Philippe mengatakan pemerintah akan mendukung “undang-undang baru yang menghukum mereka yang tidak menghormati persyaratan untuk menyatakan (protes), mereka yang mengambil bagian dalam demonstrasi yang tidak sah dan mereka yang tiba di demonstrasi mengenakan masker wajah”.
Para pembuat onar yang dikenal akan dilarang ikut serta dalam demonstrasi, dengan cara yang serupa dilakukan terhadap para hooligan (suporter sepak bola) yang dilarang masuk stadio jika berbuat rusuh.
“Ini sebagai bentuk tanggung jawab yang dibebankan kepada para pembuat onar, bukan pembayar pajak untuk membayar kerusakan yang disebabkan oleh kerusuhan,” tegas Philippe.
Protes yang dimulai sebagai kemarahan atas kenaikan pajak bahan bakar kendaraan telah tumbuh menjadi ketidakpuasan yang lebih umum terhadap kepemimpinan Presiden Emmanuel Macron, yang dituduh oleh pengunjuk rasa, mendukung elit perkotaan.
Dalam sinyal tindakan yang lebih kersal oleh pemerintah Prancis, pihak kepolisian disebut telah menangkap salah seorang pemimpin protes, seorang supir truk bernama Eric Drouet, pada pekan lalu dengan tuduhan mengorganisir demonstrasi ilegal di Paris.
Sumber : Liputan6.com
Gambar : Tirto
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]