Awasi Hoaks, Bawaslu Akan Bentuk Satgas dengan BSSN dan Polri
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Cyber Crime Polri serta Kominfo untuk membuat satgas pengawasan hoaks.
Satgas itu dibentuk lantaran satgas yang dibentuk BSSN selama ini dinilai kurang efektif. Apalagi, belakangan ini hoaks semakin masif dan menjadi ancaman serius bagi penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Akan kami review dan kami akan bikinkan skenario gimana caranya agar lebih rasional dan operasional untuk awasi lalu lintas di media,” kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifudin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Menurut Afif, Bawaslu akan turut berperan sebagai pengawas. Namun, jika hoaks terjadi di media sosial, maka hal itu menjadi wewenang kepolisian sesuai Undang-Undang ITE.
Afif menambahkan, rencana pembentukan satgas sudah ada sejak menjelang masa pilkada. Namun, kala itu, baru satgas hoaks pilkada yang dibentuk.
Untuk itu, saat ini dibentuk satgas hoaks pemilu untuk mengantisipasi sekaligus menindak segala berita bohong terkait pemilu. Nantinya, akan diatur mengenai kewenangan penanganan hoaks.
Misalnya, siapa pihak yang berhak menurunkan konten yang dinilai hoaks, atau siapa pihak yang berwenang menindak. “Itu mungkin yang harus segara kita bikin standar untuk operasionalnya apa, apakah akan bareng-bareng sama tim cyber atau gimana. Ini jadi kegelisahan bersama, tinggal aksi saja,” ujar Afif.
Sumber : Kompas.com
Gambar : merdeka.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]