China Pungut Tarif Anti Dumping ke Produk Kimia AS hingga 139%
China telah memutuskan untuk memberlakukan bea masuk anti dumping untuk produk kimia yang diimpor dari Amerika Serikat (AS). Pungutan tersebut ditetapkan dengan tarif 52,2% dan 139,3%.
Dilansir dari cnbc.com, Jumat (28/12/2018), China mengumumkan kebijakan tersebut pada Jumat waktu setempat melalui Kementerian Perdagangan.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 29 Desember 2018 dan berlangsung selama 5 tahun.
Barang-barang yang dikenakan bea masuk anti dumping adalah produk 1-Butanol, zat antara organik yang digunakan untuk membuat cat dan bahan pelunak.
Selain AS, China juga memberlakukan bea masuk anti dumping untuk produk yang sama yang diimpor dari Taiwan, dan Malaysia. Untuk Malaysia, tarif yang dikenakan sebesar 12,7% dan 26,7%. Sedangkan Taiwan sebesar 6% dan 56,1%.
Sumber : detikFinance.com
Gambar : CNN.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]