Irak Resmikan Natal Jadi Hari Libur Nasional

Irak akhirnya meresmikan Natal yang diperingati setiap 25 Desember sebagai hari libur nasional.

Kabinet Irak menyetujui undang-undang itu pada Selasa (25/12), bertepatan dengan “kelahiran Yesus Kristus”, menurut rilis pemerintah Irak seperti dikutip CNN.

Selama beberapa dekade sebelumnya, hari libur saat Natal hanya berlaku bagi umat Kristiani. Namun dengan adanya aturan baru ini, hari libur Natal berlaku bagi semua warga Irak.

“Selamat Natal untuk umat Nasrani, seluruh warga Irak dan semua yang merayakan di seluruh dunia,” kata pemerintah Irak melalui akun resmi Twitter, Selasa (25/12).

Sebelum invansi Amerika Serikat dan sekutinya ke Irak pada 2003, ada sekitar 1,4 juta umat Nasrani di negera itu. Namun, jumlah mereka berkurang sekitar 300 ribu orang setelah ratusan ribu umat Nasrani meninggalkan Irak karena kekerasan dan serangan oleh berbagai kelompok bersenjata selama bertahun-tahun.

Baru-baru ini, kebangkitan ISIS di Irak memaksa banyak umat Nasrani yang tersisa untuk melarikan diri dari Irak atau dibunuh.

Pada 2016, kota tua Kristen di Irak, Bartella, merayakan Natal untuk pertama kalinya dalam dua tahun setelah dibebaskan dari ISIS.

 

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *