20 Calon Kepala Daerah Akui Beri Mahar ke Partai Politik Ratusan Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi telah membuat Survei Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada 2018. Dari survei tersebut, sebanyak 20 responden mengatakan telah memberikan mahar kepada partai politik.

“Di tahun politik ini, KPK mengeluarkan Survei Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada 2018. Survei ini, temukan 20 responden mengakui membayar mahar kepada partai politik,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 19 Desember 2018.

Mahar tersebut, merupakan kesepakatan antara calon kepala daerah dengan partai politik. Untuk itu, besaran mahar bervariasi mulai dari Rp50 juta per kursi di DPRD hingga Rp500 juta per kursi DPRD.

“Besaran mahar yang dibayarkan berkisar antara Rp50 juta sampai Rp500 juta per kursi, yang merupakan kesepakatan antara partai dan pasangan calon kepala daerah,” ujarnya.

Menurut mantan hakim Tipikor itu, tingginya biaya mahar ini tidak sebanding dengan kemampuan finansial yang dimiliki calon kepala daerah. Akibatnya, calon kepala daerah cari sumber-sumber dana untuk mendukung rencananya maju pilkada.

“Para calon kepala daerah mencari bantuan biaya dari donatur. Profil penyumbang didominasi pengusaha,” ujarnya.

Untuk itu, pembangunan sistem pencegahan korupsi di sektor swasta dan partai politik menjadi perhatian KPK pada 2018 ini. Untuk sektor partai politik, KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan partai politik telah menyusun Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) beberapa waktu lalu, 14 dari 16 partai politik yang berlaga pada Pemilu 2019, telah menandatangani komitmen mengimplementasikan SIPP yang melingkupi lima komponen utama, yakni kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, sektor swasta, lewat program Profesional Berintegritas (PROFIT) KPK terus mendorong dunia usaha terbebas dari praktik koruptif. Pada peringatan Hakordia, KPK meluncurkan buku panduan pencegahan korupsi di sektor swasta yang disusun bersama ahli hukum, praktisi bisnis, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta ahli ekonomi.

“Keduanya (sektor swasta dan politik) merupakan sektor strategis, sebab pembenahan keduanya akan membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat,” katanya. (asp)

 

 

 

 

 

 

Sumber :    Viva

Gambar :    Pikiran Merdeka

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *