PPh Naik, Impor Barang Konsumsi Hanya Turun 9,64 Persen
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, kebijakan pemerintah kenaikan Pajak Penghasilan ( PPh) Impor kepada 1.147 barang terbukti menurunkan impor barang konsumsi.
Namun seperti diungkapkan Heru, penurunan impor barang konsumsi pasca kebijakan tersebut tak sampai 10 persen, yakni hanya 9,64 persen saja.
“1 Januari-12 September 2018 itu 31,1 juta dollar AS, turun jadi 28,1 juta dollar AS,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (17/12/2018).
Heru mengatakan, untuk barang yang PPh-nya naik dari 2,5 persen jadi 7,5 persen, nilai impornya turun dari 15,9 juta dollar AS menajdi 13,9 juta dollar AS.
Begitu pula barang yang PPh-nya naik dari 2,5 persen jadi 10 persen, nilainya turun dari 4,86 juta dollar AS jadi 4,82 juta dollar AS Sementara itu untuk barang yang PPh impornya naik dari 7,5 persen jadi 10 persen, juga mengalami penurunan 10,28 juta dollar AS jadi 9,31 juta dollar AS.
“Untuk kebijakan 1.147 sampai update terakhir masih menunjukan respon pakta yang positif atau penurunan jumlah konsumsi. Yang kedua kami upayakan supaya ekspornya membesar,” kata Heru.
Sebelumnya, kenaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor atau PPh pasal 22 kepada 1.147 barang dilakukan untuk mengendalikan impor dan memperbaiki defisit neraca pembayaran.
Keputusan pemerintah menaikkan pajak impor terhadap 1.147 barang tersebut lantaran nilai impornya sudah terlampau tinggi dibandingkan 2017.
“Nilai impor keseluruhan 1.147 komoditas pada 2017 sebesar 6,6 miliar dollar AS, sedangkan sampai Agustus 2018 saja sudah 5 miliar dollar AS.
Makanya ini mau kita kendalikan karena sudah terlampau tinggi,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal September 2018 lalu.
Sumber : Kompas.com
Gambar : Detik Finance
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]