Pemprov Sultra Pecat 12 PNS, Salah Satunya karena Poligami
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memecat 12 pegawai negeri sipil (PNS) karena dinilai melanggar aturan kepegawaian. Salah satu PNS dipecat karena melakukan poligami.
Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas menyampaikan pemecatan tersebut saat memimpin upacara gabungan di lapangan kantor gubernur Sultra, di Kendari, Senin (17/12).
Kedua belas PNS itu dikenakan sanksi hukuman disiplin dengan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari statusnya sebagai PNS.
“Sedikitnya ada 12 ASN (aparatur sipil negara) dipecat karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS,” kata Lukman dikutip Antara.
Dia merinci, tiga orang dikenakan sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Mereka selama dua tahun berturut-turut tak pernah berdinas.
Satu orang dipecat karena melakukan poligami. Selain itu, delapan PNS terlibat kasus tindak pidana korupsi.
“Dari mereka yang diberhentikan secara tidak hormat itu ada tujuh orang yang sudah sekitar empat tahun terakhir ini tidak pernah masuk kantor,” kata Lukman usai upacara gabungan.
Mantan Sekda Provinsi itu mengatakan selain ke 12 PNS itu, sebanyak 17 orang lainnya melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Mereka menerima hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
“Tahun 2019 pihaknya akan mulai berlakukan pemotongan gaji bagi ASN yang tidak disiplin,” ujar Lukman.
Dalam apel gabungan tersebut, selain mengumumkan sanksi penjatuhan hukuman bagi PNS yang nakal, Pemprov Sultra juga memberikan penghargaan kepada lima PNS yang telah menjalankan tugas dengan baik.
Kelima PNS yang mendapatkan penghargaan adalah Safari (Guru asal SMAN 8 Konawe Selatan), Andi Sudirman (Guru SMPN 9 Bombana), Wahyuni (Guru SMAN 4 Kendari), Ibrahim (Guru SMKN 6 Kendari) dan La Mponga (Staf Badan Kesbangpol Sultra).
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : titiknol.co.id
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]