Warga Belanda Gugat Negara Supaya Pangkas Usia
Pengadilan Belanda menolak mengabulkan permintaan seorang warganya yang ingin memangkas umur menjadi lebih muda. Dia beralasan jiwanya belum setua umurnya.
Emile Ratelband yang berusiah 69 tahun mengajukan kepada pengadilan di Kota Arnhem supaya umurnya dipangkas 20 tahun menjadi 49. Hal itu sama saja mengubah catatan kependudukan di pemerintah Belanda.
Ratelband merasa tidak adil tercatat berusia 69 tahun. Sebab hal itu menyulitkannya memperoleh pekerjaan baru ataupun mengajukan pinjaman. Dia juga mengaku jiwanya masih muda dan sehat.
“Menurut usia biologis saya sepertinya saya berusia 40, 42 tahun,” kata Ratelband seperti dilansir Business Insider, Selasa (4/12).
Pengadilan Arnhem mengaku kebingungan dengan gugatan diajukan Ratelband. Sebab hingga saat ini mereka tidak pernah memutus perkara seperti itu, dan juga tidak dibahas dalam kitab undang-undang hukum.
“Tidak seperti proses peradilan dalam penggantian nama dan jenis kelamin, ada sejumlah hak dan kewajiban yang melekat pada usia tertentu. Seperti hak memilih dan masuk sekolah. Jika permintaan Tuan Ratelband diloloskan, maka persyaratan yang menetapkan batas usia menjadi tidak berarti,” demikian bunyi putusan pengadilan.
Hakim menyatakan Ratelband berhak merasa 20 tahun lebih muda dari usia sebenarnya. Namun, jika mengacu pada catatan kependudukan, maka gugatannya berdampak pada catatan 20 tahun hidup yang dijalaninya akan hilang.
Meski demikian, Ratelband berjanji akan mengajukan banding atas putusan itu.
Sumber : Cnnindonesia.com
Gambar : Tempo.co
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]