Kapolda Metro Jaya: Polisi Yang Konsumsi Narkoba Seharusnya Dihukum Mati

Empat anggota polisi Polda Metro Jaya terjerat kasus narkoba. Mereka berasal dari Direktorat Sabhara.

Hal ini membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis angkat bicara untuk memecat anggota tersebut.

Hal itu ia ungkapkan saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Metro Jakarta Utara. Idham secara tegas memerintahkan Kabid Propam untuk menuntaskan kasus tersebut

“Perintah saya sama Kabid Propam serahkan narkoba proses pidananya dan pecat. Itu saja. Nggak usah lebih-lebih. Cukup kalimatnya,” tegas Idham di hadapan sejumlah perwira di lingkungan Polda Metro Jaya.

Pernyataan Idham pun menjadi tamparan keras bagi anggota yang terlibat kasus narkoba. Apalagi, ia paham betul usia dan jenjang karir anggota tersebut.

“Di Direktorat Sabhara ada 4 anggota yang ketangkap narkoba. Saya prihatin anggota itu baru Berpangkat Bripda. NRP 94 kalo nggak salah, artinya dia baru berumur 24 tahun. Ketangkap 4 orang,” jelas Idham.

Berulang kali Idham mengingatkan saat berkunjung ke setiap Polres untuk menjauhi narkoba. Ia menuturkan narkoba bisa menghancurkan diri sendiri, keluarga, dan masa depan.

“Kalau hukuman sipil yang pakai narkoba itu bisa sampai 10 tahun, kalau Polisi yang tahu aturan main, tahu polisi pakai narkoba itu harusnya dia dihukum mati,” tegas Idham.

Terakhir, mantan Kadiv Propam ini mengingatkan agar setiap pejabat Polri dan Kapolres untuk tidak pikir panjang jika mendapati anak buahnya terjerat narkoba.

“Jadi saya ingatkan kepada pejabat dan Kapolres di sini, kalau ada anak buahmu yang pakai narkoba nggak usah lihat kiri kanan, pecat. Siapa pun dia itu,” tutupnya.

 

 

 

 

 

Sumber :  akurat.com
Gambar : BeritaHati.com

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *