KPK OTT Hakim PN Jaksel, MA Didesak Ubah Sistem Pengawasan
KPK melakukan OTT hakim dan pengacara berkaitan dengan perkara perdata yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Komisi III DPR mendesak Mahkamah Agung (MA) yang membawa hakim mengubah sistem pengawasan.
“Dari sisi pengawasan ini sekali lagi memberikan kode keras kepada MA RI untuk mengubah total bukan hanya sistem pengawasannya, tetapi juga paradigmanya tentang pengawasan hakim,” ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi, Rabu (28/11/2018).
Arsul mengusulkan lembaga-lembaga lain semestinya merumuskan kembali peran MA dan Komisi Yudisial (KY) secara tegas mengenai pengawasan hakim. Salah satunya dirumuskan melalui RUU Jabatan Hakim.
Ia menyayangkan OTT terhadap hakim dan panitera kembali terjadi. Sebab, lembaga peradilan seharusnya paling bersih dalam melayani para pencari keadilan.
“Kenapa begitu? Karena hakim mendapat predikat wakil Tuhan. Jauh lebih tinggi dan mulia status dibanding anggota DPR/DPRD yang predikatnya hanya wakil rakyat. Pada diri hakim melekat predikat pemberi keadilan lewat putusan-putusannya yang bersifat konkrit dan individual,” tuturnya.
Sebelumnya, jubir KPK Febri Diansyah menyatakan dalam OTT yang dilakukan pada Selasa malam hingga Rabu dinihari tadi, ada enam orang yang diamankan KPK, terdiri dari hakim, pegawai pengadilan, dan pengacara. Mereka ditangkap terkait dugaan transaksi suap berkaitan dengan perkara perdata di PN Jaksel.
Enam orang tersebut sampai saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk penetapan status hukum lebih lanjut.
Sumber : detik.com
Gambar : Tribunnews.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]