Larangan Kantong Plastik Rugikan Pengusaha Ritel
Pengusaha ritel menyatakan larangan penggunaan kantong plastik berpotensi merugikan toko ritel modern. Pasalnya larangan semacam ini akan membuat masyarakat enggan berbelanja di ritel modern tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Apindo) Roy Mandey mengatakan, hingga saat ini, pihaknya memang belum menghitung potensi kerugian dari aturan ini. Namun, dampaknya bukan hanya bagi industri ritel, tetapi sektor lain yang terkait, seperti industri plastik.
“Potensi kerugiannya kami kalkulasi, karena kan baru tahun ini itu (aturan) berjalan. Tapi yang terkena dampak memang industri ritel dan plastik,” ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Bagi industri ritel, lanjut dia, jika larangan ini diterapkan tanpa adanya edukasi terhadap masyarakat terlebih dulu, maka akan membuat masyarakat bingung dan enggan berbelanja di toko ritel modern.
“Kalau edukasinya rendah, maka di situ akan menimbulkan kekacauan. Orang yang sudah ambil barang, mau bayar, kemudian membatalkan transaksi dan sebagainya,” kata dia.
Menurut Roy, saat ini sejumlah kota telah dan akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern. Jika aturan ini meluas ke daerah lain, maka dampak kerugian yang dialami pengusaha ritel akan semakin besar.
”Ini di Banjarmasin, Balikpapan, Bandung, Jakarta, Bogor. Harusnya pemerintah yang memahami kebutuhan kami. Jangan menggangu sektor usaha. Ini keberatan kami,” tandas dia.
Pengusaha Minta Pemda Tak Diskriminasi soal Aturan Kantong Plastik
Pengusaha ritel meminta pemerintah daerah (pemda) tidak diskriminatif terhadap pelarangan penggunaan kantong plastik. Sebab selama ini aturan terkait kantong plastik tersebut dinilai hanya menyasar toko-toko ritel modern.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Apindo), Roy Mandey mengatakan, selama ini pengusaha ritel telah mengikuti aturan pemerintah terkait dengan penggunaan kantong plastik. Salah satunya yaitu dengan menggunakan kantong plastik dengan standar nasional Indonesia (SNI).
“Selama ini Aprindo sudah mematuhi aturan, dengan menggunakan kantong plastik ekolabel,” ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Namun, lanjut Roy, hal ini rupanya tidak membuat toko ritel berhenti dijadikan sasaran pemda dalam mengurangi masalah sampah plastik. Padahal menurut dia, jumlah toko ritel modern di seluruh Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan pasar dan toko kelontong.
“Ritel modern itu jumlahnya tidak lebih dari 4.000 toko. Sementara plastik jumlahnya (yang beredar) lebih besar. Jumlah toko ritel saja kalah dari pasar tradisional yang 3 juta pasar,” jelas dia.
Selain itu, kantong plastik digunakan di pasar tradisional juga kebanyakan bukan merupakan kantong plastik ber-SNI. Hal ini menurut Roy yang justru harus dibenahi oleh pemerintah.
“Mereka (pasar tradisional) jumlahnya lebih banyak. Bahkan plastiknya kan kita tidak tahu apakah sudah ber-SNI, mudah terurai atau tidak. Jadi kita minta jangan didiskriminasi,” ujar dia.
Sumber : Liputan6.com
Gambar : Suara.Com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]