Malaysia Perketat Regulasi Pernikahan Anak
Malaysia akan menerapkan undang-undang untuk melindungi kepentingan mereka yang terlibat dalam pernikahan anak.
Deputi Perdana Menteri (PM) Malaysia Wan Azizah Wan Ismail menyatakan pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Keluarga Islam (Wilayah Federal) 1984 di Parlemen pada pertengahan tahun depan.
Untuk pernikahan di bawah umur non-Muslim, memorandum kabinet pada usulan amandemen untuk Undang-undang Perubahan Hukum Pernikahan dan Perceraian 1976 Pasal 164 akan diajukan dalam Rapat Kabinet pada 2019.
“Perubahan ini termasuk perlunya mengajukan laporan sosial, laporan kesehatan, dan laporan dari Kepolisian Kerajaan Malaysia untuk aplikasi pernikahan di bawah umur sesuai Pasal 164 yang dipimpin Kementerian Dalam Negeri,” kata Wan Azizah, dikutip Channel News Asia.
Wan Azizah yang juga Menteri Wanita, Keluarga, dan Pembangunan Komunitas menjelaskan, beberapa negara bagian telah mengambil berbagai langkah secara proaktif dan kreatif dalam menerapkan standar prosedur operasional pada isu ini.
“Misalnya di Kedah, selain harus mengajukan laporan sosial untuk pasangan di bawah umur yang ingin menikah, mereka juga harus datang ke Departemen Kesejahteraan Sosial (Jabatan Kebajikan Masyarakat atau JKM) setelah pernikahan mereka untuk sesi konseling untuk tujuan pemantauan, hingga mereka berumur 18 tahun,” papar Wan Azizah.
“Selangor juga, yang memiliki kesepakatan dengan JKM, memastikan pengajuan Laporan Sosial untuk aplikasi pernikahan di bawah umur harus diperiksa latar belakang, pendidikan, kondisi kehidupan dan sosio ekonomi anak itu,” tutur dia.
Wan Azizah menjelaskan pada Parlemen bahwa persepsi pernikahan di bawah umur sebagai jalan keluar masalah sosial dan kemiskinan perlu diubah. Dia menegaskan, pemerintah tidak akan kompromi pada berbagai masalah terkait anak dan perlindungan hak menjadi prioritas.
“Sebagai tambahan perubahan, hukum harus ditegakkan. Pemerintah menerapkan program pemberantasan kemiskinan dan meningkatkan kesadaran orangtua serta para wali anak untuk menjamin anak tidak keluar sekolah hingga umur 17 tahun,” tutur Wan Azizah.
Sumber : akurat.co
Gambar : thestar.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]