Kamis Malam, KPU Gelar Penetapan DPT Pemilu 2019 Hasil Perbaikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan II, Kamis (15/11/2018) malam.

Dalam rapat tersebut, setiap KPU Provinsi akan melakukan rekapitulasi DPT hasil perbaikan I, untuk ditetapkan sebagai DPT hasil perbaikan II. “Jadi kita akan lakukan rekap dari tiap-tiap provinsi.

Mudah-mudahan tiap-tiap provinsi bisa diselesaikan sehingga kita bisa melakukan rapat untuk menetapkan DPT hasil perbaikan yang kedua,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

Menurut Arief, sampai dengan Rabu (14/11/2018) kemarin, masih ada sejumlah daerah yang melalukan pleno di tingkat Kabupaten/Kota. Hasil dari rekapitulasi tiap daerah itulah yang akan ditetapkan sebagai DPT hasil perbaikan II.

Namun demikian, penetapan DPT tersebut tidak dengan pemutakhiran data pemilih di tiga wilayah terdampak gempa di Sulawesi Tengah, yaitu Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Sigi.

Sebab, pascagempa, proses administrasi penduduk belum berjalan. Selain itu, warga setempat juga dinilai belum siap untuk menerima proses pemutakhiran data pemilih akibat banyak keluarga maupun kerabat mereka yang menjadi korban bencana.

Pemutakhiran data pemilih di tiga wilayah tersebut, kata Arief, baru akan dilakukan Desember 2019. “Kira-kira dibutuhkan waktu sekitar sebulan lagi. Supaya situasi tenang, daerah administrasi di sana bisa beroperasional dengan baik,” ujar dia.

KPU hingga saat ini sudah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak dua kali. Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih.

Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda. Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018.

Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih. Namun demikian, dalam waktu tersebut ternyata data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan.

Disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018.

 

 

 

 

 

Sumber : Kompas.com
Gambar : Tribunnews.com

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *