Polemik RUU Pesantren, Menag: Negara Tak Intervensi Sekolah Agama
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali menyinggung soal polemik draf RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Lukman menegaskan negara tidak berniat mengintervensi keberadaan lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami menerima banyak masukan dari tokoh lintas agama, organisasi keagamaan soal RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Semuanya tentu akan kita dalami, akan kita telaah dan pada saatnya nanti kita akan buat rumusan persandingan dari apa yang dibuat oleh DPR,” kata Lukman seusai membuka membuka acara International Symposium on Religious Life (ISRL) 2018 di Novotel Yogyakarta, Rabu (7/11/2018).
Lukman menyebutkan rumusan draf RUU Pesantren dan Pendidikan Agama yang dibuat pemerintah merupakan hasil kajian dari aspirasi seluruh lapisan masyarakat. “Tak hanya soal sekolah minggu dan katekisasi, tapi semua lembaga pendidikan perlu pengaturan yang pas dan proporsional,” jelasnya.
Lukman melanjutkan, RUU Pesantren dan Pendidikan Agama bukan upaya pemerintah atau negara untuk mengintervensi lembaga pendidikan keagamaan.
“Tidak terlalu mengitervensi tapi memberi acuan. Ini dituntut kearifan kita pada tingkatan yang moderat, bagaimana pengaturan itu jangan dimaknai sebagai suatu intervensi tapi pengakuan negara terhadap lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.
“Tugas negara memfasilitasi, bukan mengitervensi, jadi poinnya di situ,” tandasnya.
Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan mengundang para pemangku kepentingan terkait untuk mengkaji ulang substansi dari RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.
Sumber : detik.com
Gambar : Liputan6.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]