Menag akan Undang Lembaga Keagamaan Bahas Sekolah Minggu
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan menyerap masukan-masukan masyarakat terkait aturan sekolah Minggu di RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Ia akan mengundang seluruh elemen dan lembaga keagamaan untuk membahas hal ini.
“Ya tentu semua hal itu akan kita serap, kita dalami dan kita akan undang secara khusus mereka-mereka untuk kita dengar aspirasinya seperti apa,” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Menag Lukman juga akan menyerap aspirasi dari PGI (Persekutuan Gereja-gereja Indonesia) yang menyoroti masalah tersebut. Adapun masalah yang disoroti PGI ialah 15 peserta didik dan harus mendapat izin dari kanwil agama tingkat kabupaten-kota untuk sekolah Minggu.
“Ini nanti dalam waktu dekat (adakan pertemuan untuk serap aspirasi). Kita sedang menyiapkan rumusan persandingan dari RUU yang disampaikan oleh DPR,” kata Lukman.
Ia mengatakan RUU itu sebetulnya disiapkan untuk lembaga pendidikan. RUU itu disebutnya tidak untuk mengintervensi pihak-pihak terkait. Lukman mengatakan akan mempelajari RUU dari DPR itu. Ia juga menyebut sudah menyiapkan draf sandingan RUU pesantren itu.
“Kita akan pelajari RUU yang dari DPR, lalu kita dalami lalu kita sedang siapkan persandingannya dan dalam waktu dekat kita akan mengundang sejumlah pemangku kepentingan para stakeholders yang terkait dengan lembaga pendidikan keagamaan untuk kita serap aspirasinya dan setelah itu draf final persandingannya akan segera kita kirim ke Setneg untuk kita bicarakan secara keseluruhan oleh semua yang ada di pemerintahan,” ungkap Menang.
Diberitakan sebelumnya, PGI menyoroti soal syarat pendirian pendidikan keagamaan, yaitu memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 orang serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota. Aturan ini dinilai tak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia. PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren.
“Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan,” kata PGI.
Sumber : detik.com
Gambar : Tribunnews.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]