Puluhan Ribu Orang Protes Sekolah Minggu Masuk RUU Pesantren

Puluhan ribu orang menandatangani petisi online memprotes rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan aturan soal sekolah minggu ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Petisi online tentang penolakan pengaturan sekolah minggu itu dibuat oleh akun @Jusnick Anamofa di change.org. Hingga Jumat (26/10), pukul 08.45 WIB, petisi itu telah ditandatangani 49.807 orang. Petisi itu ditujukan kepada pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo.

Dalam keterangannnya, @Jusnick menulis ‘Negara Tidak Perlu Mengatur Sekolah Minggu dan Katekisasi’

Menurutnya pengaturan oleh negara terhadap aspek-aspek kehidupan masyarakat, termasuk tata cara beragama, mestinya ada dalam kepentingan menjamin hak beragama dan menjalankan agama tiap warga negara.

“Tetapi ada kepengaturan negara lewat regulasi yang menjadi “pedang” bagi kelompok-kelompok tertentu untuk membatasi hak beragama dan menjalankan agama sesama warga negara,” demikian keterangan dalam petisi online itu.

Dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, pengaturan sekolah minggu itu tampak pada upaya pengusulan agar pendidikan nonformal agama-agama diatur dalam UU.

Dalam Pasal 69 ayat (1) RUU itu disebutkan bahwa Sekolah Minggu dan Katekisasi termasuk jalur pendidikan non-formal agama Kristen. Pasal 69 ayat (3) menyebutkan bahwa jumlah peserta didik pendidikan non-formal agama Kristen itu paling sedikit 15 orang, dan dalam Pasal 69 ayat (4) menyatakan bahwa penyelenggaraan sekolah minggu harus mendapat izin dari pemerintah Kabupaten/Kota.

RUU Lembaga Pendidikan dan Pesantren ini, menurut laman DPR.go.id, diusulkan oleh Komisi VIII DPR, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Kata Jusnick, petisi itu menolak pengaturan pendidikan nonformal agama Kristen dalam suatu Undang-Undang, karena berpotensi menjadi pedang bagi kelompok-kelompok tertentu menghalangi, membubarkan, mempersekusi dengan kekerasan, proses sekolah minggu yang tidak sesuai persyaratan RUU tersebut.

Sekolah Minggu merupakan kegiatan bersekolah yang diadakan pada hari Minggu. Umumnya kegiatan Sekolah Minggu diadakan di dalam sebuah gereja. Guru yang mengajar biasanya terdiri dari orang-orang Kristen awam, yang biasanya telah memeroleh pelatihan atau penataran sebelum bisa menjadi guru Sekolah minggu.

Sikap PGI

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) telah menyatakan sikap sejak Rabu (23/10). Dalam pernyataannya, PGI menilai penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan adalah kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal khususnya bagi pelayanan anak-anak dan remaja yang sudah dilakukan sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia.

“Kecenderungan ini dikhawatirkan beralih pada model intervensi negara pada agama,” demikian pernyataan PGI.

PGI menyatakan mendukung Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi undang-undang sejauh hanya mengatur kepentingan Pendidikan formal dan tidak memasukkan pengaturan model pelayanan pendidikan nonformal gereja-gereja di Indonesia seperti pelayanan kategorial anak dan remaja menjadi bagian dari RUU tersebut.

Menurut PGI pendidikan keagamaan formal seperti pesantren, madrasah, sekolah teologi dan sejenisnya sebagai bagian dari pendidikan nasional telah memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter bangsa.

PGI juga menilai bahwa selama ini pengembangan institusi pendidikan berbasis agama tersebut kurang mendapat dukungan dari negara. Hal ini merupakan bentuk ketidakadilan di dunia pendidikan di mana pendidikan formal lainnya mendapat dukungan penuh dari negara.

PGI memahami perlunya UU yang menjadi payung hukum bagi negara dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada pesantren dan pendidikan keagamaan lain yang formal. Namun PGI melihat, ketika membahas tentang pendidikan dan pembinaan di kalangan umat Kristen, RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen di mana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja.

Kata PGI, pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi, yang juga hendak diatur dalam RUU ini, sesungguhnya adalah proses interaksi edukatif yang dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia, yang merupakan pendidikan nonformal dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja.

Dengan melihat syarat pendirian pendidikan keagamaan dengan memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 (lima belas) orang serta harus mendapat ijin dari Kanwil Kementerian Agama Kabupaten/Kota maka hal tersebut tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja-gereja di Indonesia, sebagaimana kandungan RUU yang hendak menyetarakan Sekolah Minggu dan Katekisasi dengan model pendidikan pesantren.

“Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan ijin karena merupakan bentuk peribadahan,” tulis PGI.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tribunnews.com

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *