DPR Kabulkan Dana Kelurahan Rp 3 Triliun, Berlaku 2019

Badan Anggaran DPR RI bersama Kementerian Keuangan menyepakati alokasi untuk Dana Kelurahan Rp 3 triliun dalam RAPBN 2019.

Secara keseluruhan, Banggar dan pemerintah dalam kesempatan yang sama menyepakati alokasi untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun depan Rp 826 triliun.

“Iya (sudah disepakati), berlaku tahun depan,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti usai rapat di DPR RI, Kamis (25/10/2018). Prima menjelaskan, ada perubahan mekanisme penyaluran Dana Kelurahan dalam rapat bersama Banggar sejak sore tadi.

Perubahan dari yang awalnya dimasukkan ke dalam Dana Desa digeser jadi masuk Transfer ke Daerah. Dengan kesepakatan tersebut, nominal Dana Kelurahan dipastikan sebesar Rp 3 triliun. Teknis penyaluran Dana Kelurahan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja selanjutnya, sekaligus merampungkan keseluruhan postur RAPBN 2019.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Airin Rachmi Diany berharap Dana Kelurahan bisa diimplementasikan tahun depan.

Usulan Dana Kelurahan disebut Airin sudah sejak tiga tahun lalu, ketika program Dana Desa dijalankan. Menurut Airin, Dana Kelurahan diperlukan karena ada ketimpangan dalam hal bantuan dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah.

Ketika Dana Desa berjalan, desa-desa menerima bantuan yang rata-rata Rp 1 miliar, sementara kelurahan tidak menerima dana tersebut untuk pengembangan wilayahnya. Sementara kondisi di lapangan, ada juga kelurahan yang tertinggal dan alokasi anggaran dari pemda untuk kelurahan terbatas.

 

 

 

 

 

 

Sumber : Kompas.com
Gambar : Okezone Ekonomi

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *