Terbukti Terima Suap, Bupati Kebumen Divonis 4 Tahun Bui
Sidang perkara suap menjerat Bupati nonaktif Kebumen Mohammad Yahya Fuad sudah sampai pada tahap pamungkas. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghadiahkan vonis empat tahun penjara kepada Yahya dalam kasus itu.
“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan 4 tahun penjara. Menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono saat membacakan amar putusan, Senin (22/10).
Hakim Antonius juga mengenakan hukuman tambahan kepada Yahya. Yaitu mencabut hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah masa hukuman selesai.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Antonius menyatakan Yahya terbukti menerima suap sebesar Rp12,03 miliar dari sejumlah proyek pada 2016.
Dia menyatakan perbuatan Yahya terbukti melanggar pasal 12 a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suap dimaksud adalah kompensasi jatah sebesar 7 persen dari pembagian proyek usai Yahya terpilih menjadi Bupati Kebumen. Fee itu sendiri diterima di muka alias ijon oleh Yahya dan tim suksesnya.
Atas vonis yang diberikan Hakim, Yahya menyatakan menerimanya.
“Menerima,” ujar Yahya singkat.
Vonis hakim atas Yahya lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya. Saat itu mereka meminta hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Yahya dicokok KPK pada Oktober 2016 lalu dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sumber : Cnnindonesia.com
Gambar : Nasional Tempo.co
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]