Citra Diri Belum Ada di Peraturan KPU, Penyelenggara Pemilu Gunakan Surat Keputusan Bersama
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, aturan mengenai citra diri peserta pemilu belum tertuang dalam peraturan kampanye, baik dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam Undang-Undang Pemilu.
Ia menyebut, untuk memasukkan aturan soal citra diri dalam peraturan kampanye, harus melalui serangkaian proses yang panjang. Diawali dengan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah, dilanjutkan dengan uji publik.
“Jadi terkait dengan norma (citra diri) itu, memang kita akui itu belum ada dalam Peraturan KPU. Dalam Undang-Undang juga belum ada sebenarnya,” kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Namun demikian, meski belum tertuang dalam PKPU maupun Undang-Undang, aturan soal citra diri telah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) gugus tugas pengawas pemilu, yaitu antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.
Berdasarkan SKB tersebut, gugus tugas menganalogikan citra diri peserta pemilu legislatif berupa logo atau gambar partai politik dan nomor urut partai.
Analogi tersebut kemudian juga digunakan untuk menentukan batasan citra diri peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yaitu gambar pasangan calon dan nomor urut pasangan calon.
“Dalam peraturan gugus tugas itu sudah ada. Tapi yang saya sebutkan dalam Peraturan KPU itu belum ada,” ujar Wahyu.
Meskipun baru tertuang dalam SKB, Wahyu mengatakan, aturan mengenai citra diri telah menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu untuk menentukan batasan citra diri peserta pemilu, termasuk untuk melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang berkaitan dengan unsur citra diri.
“Ya menjadi dasar, tapi seberapa besar kekuatan dasar itu, masalahnya perlu kita bicarakan dulu dengan gugus tugas,” terangnya.
Sumber : Kompas.com
Gambar : fakta.news
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]