Proses Penjaringan KIP Aceh Tengah Dilaporkan ke KPU
Aktivis JANG-KO (Jaringan Anti Korupsi Gayo), Kamis (18/10) menyerahkan laporan ke KPU RI terkait penjaringan dan penyaringan calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah periode 2019-2024. Laporan JANG-KO diterima oleh Komisioner KPU, Ilham Saputra.
Aktivis JANG-KO, Ricky Arasendi, mengatakan, yang dilaporkan adalah dugaan cacat prosedur perekrutan dan pemilihan calon anggota KIP Aceh Tengah periode 2019-2024, yang menggunakan Qanun No 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, yang tidak mengatur masa periodesasi batas jabatan calon komisioner KIP.
Sementara di dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, di dalam pasal 5 ayat 1 huruf q mengenai persyaratan calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota menyebutkan ketentuan “belum pernah menjabat sebagai anggota KPU/KIP Provinsi Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota selama 2 kali masa jabatan yang sama.”
“Berdasarkan pantauan dan temuan kami, pada tahapan seleksi terdapat 2 (dua) calon komisioner KIP Aceh Tengah yang nyatanya telah pernah menjabat sebagai Komisioner KIP Kabupaten,” ujar Ricky.
Kepada KPU, JANG-KO menyatakan proses perekrutan dan penetapan komisioner KIP Aceh Tengah cacat prosedural, bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2018.
Untuk itu KPU RI diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses perekrutan dan penetapan komisioner KIP Aceh Tengah periode 2019-2024. KPU RI diminta membatalkan atau tidak menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota komisioner KIP Aceh Tengah periode 2019-2024 tersebut.
Ilham Saputra yang dihubungi secara terpisah mengatakan telah nenerima lapiran JANG-KO. “Kami menerima laporannya saja dulu. Sebab sampai sekarang KPU belum menerima hasil paripurna DPRK,” kata Ilham.
Sumber : .tribunnews.com
Gambar : Tribunnews.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]