Ada PP 43/2018, Polri Diminta Tetap Profesional Tangani Kasus Korupsi
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) Poengky Indrarti meminta Polri tetap profesional dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Permintaan tersebut setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 yang mengatur pemberian imbalan bagi pelapor kasus korupsi.
Pelapor kasus korupsi yang valid bisa mendapat piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. Polri, kata Poengky, harus tetap fokus dalam kondisi apapun, termasuk jika karena adanya PP ini, pelaporan kasus korupsi akan meningkat signifikan.
“Justru dengan semakin banyaknya laporan, diharapkan penanganan kasus-kasus korupsi semakin dapat diproses dengan cepat dan dilimpahkan kepada Kejaksaan hingga ke Pengadilan,” kata Poengky kepada Kompas.com, Sabtu (13/10/2018).
Poengky mengatakan, banyaknya kasus korupsi tidak dapat dijadikan alasan untuk proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lambat. Sementara, Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto menuturkan, ada atau tidak adanya PP nomor 43 tahun 2018, Polri harus menegakkan hukum tindak pidana korupsi.
“Mengenai prediksi pelaporan tindak pidana korupsi bisa terbukti benar dan bisa tidak terbukti. Kita akan sama-sama lihat bagaimana dampaknya,” kata Bekto. Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan dugaan korupsi kepada Polri.
“Silahkan masyarakat menginformasikan pelayanan polisi terkait informasi atau laporan kepada Polri tentang tindak pidana korupsi,” kata Bekto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melalui peraturan tersebut, Presiden berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perang terhadap tindak pidana korupsi.
Dalam Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta),” demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10/2018).
Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
Sumber : Kompas.com
Gambar : Kompolnas
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]