Malaysia Pertimbangkan Penghapusan Hukuman Mati
Pemerintah Malaysia menyatakan tengah mengkaji penghapusan hukuman mati, dan moratorium bagi para terpidana.
Pernyataan tersebut disampaikan menteri bagian hukum di Departemen Perdana Menteri Datuk Liew Vui Keong, sebagaimana diwartakan The Star Rabu (10/10/2018).
“Nantinya, hukuman mati bakal dihapus. Karena itu segala eksekusi hendaknya jangan dilaksanakan,” terang Liew saat hadir di Fakultas Hukum Universitas Malaya.
Dia menjelaskan ketika mengambil sebuah hukuman, semua aspek harus dipertimbangkan sehingga pelaku mendapat ganjaran setimpal.
Dia mencontohkan perdagangan narkoba dengan berkata sesuai peraturan, setiap orang yang tertangkap menjual narkoba bakal dikenai hukuman mati.
“Namun saya tidak sepakat. Karena ada beberapa kasus di mana terpidana ternyata hanya diperdaya supaya menjadi pengedar,” tutur Liew.
Studi tentang wacana penghapusan itu mulai dilakukan Dewan Kejaksaan Agung di tengah upaya menyesuaikan Standar Internasional HAM. Liew melanjutkan, rancangan undang-undang penghapusan vonis mati itu bakal diserahkan ke Parlemen Malaysia pekan depan.
Jika nantinya penghapusan hukuman mati disetujui, politisi berusia 58 tahun itu menyebut isu selanjutnya adalah membahas soal hukuman seumur hidup.
Meski begitu, dia menuturkan hukuman seumur hidup bisa diberlakukan bagi pelaku kejahatan seperti terorisme, pembunuhan, maupun serangan ke negara.
“Kami harus memastikan bahwa siapa pun yang tertangkap melakukannya bakal mendapat ganjaran setimpal,” tegas Liew. Lebih lanjut, Liew menjelaskan bakal menginformasikan Dewan Pengampunan agar para terpidana mati bisa diringankan hukumannya.
Bernama memberitakan, hukuman mati diberikan kepada para pelaku pembunuhan berencana, perdagangan narkoba, maupun kepemilikan senjata api.
Sumber : Kompas.com
Gambar : KBK
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]