PM Pakistan Buat UU yang Beri Hadiah bagi Pelapor Korupsi

Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan menjanjikan adanya undang-undang baru yang akan memberikan imbalan kepada para pelapor yang dapat membantu menangkap pejabat atau politisi yang melakukan korupsi.

Partai Tehreek-e-Insaf di Pakistan memenangkan kampanye pemilihan dan telah menyalahkan praktik korupsi yang dilakukan pendahulunya sehingga menyebabkan kesengsaraan ekonomi di negara itu.

Khan mengatakan bahwa Pakistan sedang berusaha untuk memulihkan kekayaan yang dicuri untuk membantu meringankan beban ekonomi negara.

Dirinya mengklaim bahwa miliaran dolar uang publik telah dikorupsi selama beberapa dekade terakhir, sebagian besar berasal dari pencucian uang di luar negeri.

“Undang-undang itu akan membuat orang-orang di negeri ini mengidentifikasi para koruptor dan orang yang menemukannya akan mendapatkan 20 persen dari uang haram serta aset yang diambil orang-orang itu,” kata dia saat konferensi pers.

Dia menambahkan bahwa 80 persen lainnya akan digunakan untuk melunasi utang Pakistan. Namun, Khan tidak memberikan rincian lebih lanjut. Dirinya hanya mengatakan bahwa rancangan UU itu akan dipresentasikan di parlemen dalam beberapa hari mendatang termasuk perlindungan para pelapor itu.

Utang Pakistan telah meningkat selama lima tahun terakhir dan cadangan mata uang asing menurun. Rupee juga berulang kali memicu adanya inflasi.

Islamabad kemungkinan akan bailout dari Dana Moneter Internasional yang telah membuat pemerintah bertindak cepat untuk menstabilkan ekonomi yang melemah di Pakistan.

Perdana menteri sebelumnya, Nawaz Sharif digulingkan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung atas dugaan kasus korupsi dan saat ini sedang menunggu banding.

Saudaranya, Shehbaz Sharif, seorang pemimpin oposisi Pakistan juga ditangkap karena melakukan korupsi yang digambarkan sebagai motivasi politik oleh partai Liga Muslim Pakistan Nawaz (PML-N) menjelang pemilihan akhir bulan ini.

 

 

 

 

 

Sumber : Cnnindonesia.com
Gambar : Daily Times

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *