Jubir MA Gantikan Posisi Artidjo Alkostar
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi resmi dilantik sebagai Ketua Muda Pidana MA menggantikan posisi mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang telah pensiun. Pelantikan Suhadi dilakukan Selasa (9/10) siang.
“Suhadi menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang telah pensiun pada 22 Mei 2018,” ujar Ketua MA Hatta Ali seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
Selain Suhadi, MA juga melantik Burhan Dahlan sebagai Ketua Muda Militer MA menggantikan Timor P Manurung yang pensiun pada September 2017.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.
Sebagai pengganti Artidjo, Suhadi memastikan akan melaksanakan tugas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa siapapun pelaku pidana khususnya perkara korupsi harus dihukum berat.
“Korupsi itu menyangkut anggaran belanja negara, pajak, uang rakyat. Oleh sebab itu harus dapat perhatian lebih daripada yang lain dalam proses pemeriksaan perkaranya,” katanya.
Namun hukuman itu, lanjut Suhadi, harus dipertimbangkan juga bersama anggota majelis lainnya. “Keadilan berat ringannya akan sesuai pertimbangan majelis hakim,” ucap Suhadi.
Artidjo resmi pensiun pada 22 Mei lalu. Sesuai UU 3/2009 tentang MA, usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun.
Artidjo dikenal tegas dalam memutus hukuman. Ia beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA. Di antaranya mantan Ketua MK Akil Mochtar hingga mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.
Sementara Suhadi selama ini dikenal sebagai hakim agung yang merangkap juru bicara MA.
Sumber : Cnnindonesia
Gambar : Tribunnews.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]