KPU Akan Memberi Warna Surat Suara Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memberi warna pada surat suara Pemilu 2019. Warna tersebut, rencananya akan dibedakan antara surat suara Pilpres, Pileg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tujuan pemberian warna, untuk memudahkan petugas saat memasukkan surat suara ke kotak penghitungan suara. “(Surat suara) itu sudah memang ditandai agar kemudian petugas kami saat memasukkan (surat suara) nanti bisa menunjukkan untuk (misalnya) DPR RI karena warnanya itu, maka dimasukkan ke kotak DPR RI, jadi hanya untuk memudahkan saja,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018) malam.

Menurut Ilham, pemberian warna pada surat suara tersebut sudah diberlakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Namun demikian, tidak semua bagian surat suara diwarnai. “Dari dulu-dulu (surat suara diwarnai). Surat suara itu diwarnai tidak di surat suara secara keseluruhan, tapi nanti di salah satu sisinya, di mana tempat tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), itu nanti ada sekitar seperempat (bagian yang diwarnai),” jelas Ilham. Namun demikian, Ilham mengatakan, rencana pewarnaan surat suara itu belum disahkan. Tetapi, KPU bersama Komisi II DPR RI telah membahasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Belum, belum ditetapkan,” kata Ilham.

 

 

 

 

Sumber Berita : kompas.com
Sumber foto : Klikanggaran.com

 

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *