Pemerintah dan Penegak Hukum Diminta Lebih Serius Tangani Korupsi Sumber Daya Alam

Indonesia Corruption Watch ( ICW) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan mendesak Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta lembaga lainnya untuk lebih serius menangani kasus korupsi di sektor sumber daya alam. ICW dan sejumlah LSM lingkungan telah melaporkan kasus kejahatan lingkungan dan korupsi di sektor sumber daya alam ke penegak hukum serta instansi terkait.

Namun, sampai saat ini belum terlihat tanda-tanda kasus tersebut ditindaklanjuti. “Penegak hukum harus lebih serius dalam menindaklanjuti laporan kasus kejahatan lingkungan dan korupsi di SDA, serta melibatkan masyarakat sipil yang melaporkan kasus,” ujar aktivis ICW Lais Abid dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (27/9/2018). Para aktivis mendesak agar aparat hukum untuk segera dapat menindak korporasi yang jelas-jelas telah disebutkan dalam persidangan terlibat dalam kasus-kasus korupsi di sektor sumber daya alam.

Salah satunya, kasus yang terjadi di Riau, yang telah dilaporkan oleh Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2014. Kasus korupsi perizinan di Riau tersebut melibatkan 20 perusahaan/korporasi penerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Palalawan dan Kabupaten Siak. Sebanyak 20 perusahaan tersebut terkait dengan vonis pidana yang telah dijatuhkan kepada 1 orang gubernur, 2 bupati, dan 3 orang kepala dinas kehutanan di Provinsi Riau terkait pemberian izin IUPHHK-HT.

“Sampai saat ini, penegak hukum termasuk KPK belum mampu menindak korporasi yang terlibat dalam kasus ini. Penegakan hukum terhadap kasus kejahatan lingkungan dan SDA hanya menyasar kepada individu dan masyarakat kecil,” kata Abid. Persoalan lain, para aktivis lingkungan melihat kurangnya transparansi penanganan kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. Misalnya, tidak ada kejelasan unit pengaduan masyarakat, umpan balik kepada pelapor, prosedur pelaporan, form/media pelaporan, hingga batas waktu pelaporan untuk dugaan kasus-kasus kejahatan lingkungan.

Hal ini semakin membuat penanganan terhadap kasus kejahatan lingkungan dan dugaan korupsi SDA yang dilaporkan masyarakat sulit ditelusuri jejak tindaklanjutnya. Masyarakat sipil berharap ada pembenahan sistem pelaporan dan unit pengaduan di setiap lembaga/kementerian dan aparat penegak hukum. Mereka berharap penegak hukum tidak hanya menyasar individu dan masyarakat sebagai tersangka tetapi juga berani menindak korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan lingkungan. Terakhir, masyarakat sipil meminta aparat hukum dan kementerian atau lembaga terkait menggunakan berbagai perangkat undang-undang dalam proses penegakan hukum bersama yang terkoordinasi terhadap kejahatan lingkungan.

 

 

 

 

Sumber Berita : kompas.com
Sumber foto : Hukumonline.com

 

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *