Sanksi AS Terhadap Iran Dongkrak Harga Minyak Dunia

Harga minyak dunia menguat pada perdagangan Selasa (25/9), waktu Amerika Serikat (AS). Penguatan dipicu oleh kekhawatiran terhadap kondisi pasokan global menyusul pengenaan sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap Iran. Namun, kenaikan harga tertahan oleh seruan Presiden AS Donald Trump kepada Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) untuk segera mengerek produksi. Rabu (26/9), harga minyak mentah berjangka Brent naik US$80,67 menjadi US$81,87 per barel.

Harga acuan global ini tengah mengarah pada kenaikan harga untuk lima kuartal berturut-turut, terpanjang sejak awal 2007. Pada 2007, minyak naik selama enam kuartal berturut-turut hingga membawa harganya terbang ke level US$147,5 per barel. Sementara itu Kelompok OPEC+ yang terdiri dari anggota OPEC dan sekutunya, termasuk Rusia, Oman, dan Kazakhstan, bertemu pada akhir pekan kemarin untuk membicarakan seruan peningkatan produksi.

Namun, kelompok tersebut tidak ingin terburu-buru melaksanakan seruan Trump untuk mengerek produksi minyak. Sekretaris Jenderal OPEC Mohammad Barkindo menyatakan OPEC dan mitranya ingin bekerja sama untuk menjamin mereka tidak terperosok dari satu krisis ke krisis lain. Dalam pidato sebelum sidang Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), Trump kembali meminta OPEC untuk memompa minyak lebih banyak dan menghentikan kenaikan harga minyak.

Di awal sesi perdagangan, harga minyak sempat terdongkrak akibat kekhawatiran terhadap pasokan minyak global setelah sanksi AS terhadap ekspor minyak Iran berlaku pada 4 November 2018. Tercatat, harga Brent menyentuh level US$82,55 per barel, tertinggi sejak 10 November 2014. “Sulit dipercaya Arab Saudi tidak menjawab panggilan (AS), khususnya jika harga semakin terdorong lebih tinggi,” ujar Partner Again Capital John Kilduff di New York. Menurut Kilduff, Trump bakal terus menerus menekan OPEC dan sekutunya untuk segera mengerek produksi.

Dalam pidatonya, Trump juga menyebutkan bahwa Washington bakal mengenakan sanksi lebih banyak kepada Iran setelah sanksi terhadap sektor perminyakan Iran berlaku pada November 2018. Sanksi tersebut diperkirakan bakal langsung berdampak pada ekspor dari negara produsen minyak terbesar ketiga OPEC tersebut. “Iran akan kehilangan ekspor yang besar, dan mengingat OPEC+ ragu-ragu untuk mengerek produksi, pasar tidak dalam memenuhi selisih kebutuhan pasokan,” ujar Kepala Ahli Strategi Pasar Komoditi Global BNP Paribas Harry Tchilinguirian kepada Global Oil Forum.

Kilduff mengungkapkan sebagian besar kekurangan pasokan yang akan terjadi telah diperhitungkan dalam kontrak berjangka. Dalam laporan teranyarnya, Badan Energi Internasional (IEA) memperkirakan permintaan minyak bakal tumbuh 1,4 juta barel per hari (bph) tahun ini dan 1,5 juta pada 2019. Dalam laporan tersebut, IEA juga menyatakan bahwa pasar tengah mengetat. Sementara, berdasarkan survey analis, persediaan minyak mentah AS pekan lalu diprediksi bakal kembali melandai untuk enam minggu berturut-turut.

 

 

 

 

Sumber Berita : cnnindonesia.com
Sumber foto : Beritagar

 

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *