Keppres Terbit, PKS-Gerindra Diminta Siapkan Pengganti Sandi
Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Sandiaga Uno dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta disebut sudah terbit. Parpol-parpol pengusung diminta untuk mengajukan masing-masing satu nama calon pengganti Sandi. “Sudah terbit, masih disegel,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, saat dikonfirmasi, Selasa (18/9). Sumarsono juga mengungkapkan surat tersebut saat ini sudah diserahkan ke Biro Pemerintahan DKI untuk kemudian disampaikan kepada Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.
“Sudah diserahkan ke Gubernur DKI,” ujarnya. Nantinya, kata Sumarsono, Anies akan menyerahkan Keppres tersebut kepada Ketua DPRD DKI Jakarta. Setelahnya, sambung Sumarsono, proses pengisian jabatan wakil gubernur bisa segera dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Partai pengusung, lanjutnya, berhak untuk mengusulkan nama guna menggantikan posisi Sandi di jabatan wakil gubernur. “Masing-masing partai satu nama, dan dua calon diteruskan ke Ketua DPRD untuk dipilih satu dari dua pilihan,” tutur Sumarsono.
Diketahui, Sandiaga mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta karena maju sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019 mendatang. Pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan secara langsung oleh Sandi dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (27/8) lalu. PKS dan Partai Gerindra merupakan partai pengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada PIlkada DKI 2017.
PKS sendiri masih berkeinginan meraih kursi DKI-2. Nama Mardani Ali Sera pun digadang-gadang akan jadi pengganti Sandi. Namun, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik berkukuh bahwa dirinyalah yang dicalonkan mengisi posisi itu.
Sumber Berita : cnnindonesia.com
Sumber foto : Metro TV
[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]