RUU Madrasah dan Pesantren Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR RI
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Madrasah dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU inisiatif DPR RI pada rapat Baleg, Kamis (13/9/2018).
RUU tersebut diinisiasi oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Patut disyukuri bahwa apa yang menjadi perjuangan Fraksi PKB dengan menginisiasi hadirnya rancangan undang-undang yang memiliki keberpihakan pada madrasah dan pesantren akhirnya berhasil diperjuangkan,” ujar pimpinan Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/9/2018).
Cucun mengatakan, ketidakadilan di dunia pendidikan memang masih terjadi, khususnya bagi pesantren dan madrasah. Padahal, kata Cucun, pesantren dan madrasah telah hadir jauh sebelum negara merdeka, memberikan kontribusi bagi pendidikan dan pembangunan akhlak bangsa Indonesia.
“Itulah kenapa, FPKB menginisiasi ini sejak lama, kami gencar agar ada keadilan, kesetaraan prioritas pengembangan antara pendidikan umum dan pendidikan berbasis madrasah dan pesantren. Tidak seperti hari ini, pesantren dan madrasah dianaktirikan,” kata Cucun.
Ia juga menegaskan bahwa Fraksi PKB akan memperjuangkan RUU Madrasah dan Pendidikan Keagamaan agar segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. “Kami akan berjuang terus.
Hari ini status RUU itu meningkat menjadi RUU Inisiatif DPR, ini tentu kabar baik, dan akan terus kami perjuangkan agar ada percepatan pengesahan RUU ini menjadi UU dalam rapat paripurna,” kata dia.
Sumber Berita : Kompas.Com
Sumber foto : Arah.Com
[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]