KPK Apresiasi Surat Edaran Mendagri Soal Pemecatan PNS Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri soal pemecatan aparatur sipil negara atau PNS yang terbukti melakukan korupsi.
“Kami apresiasi penerbitan SE Mendagri tersebut yang secara paralel seharusnya dipatuhi kepala daerah,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 September 2018.
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya menerbitkan surat edaran bertanggal 10 September 2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana korupsi. Surat itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Tjahjo memerintahkan memberhentikan secara tidak hormat PNS yang terbukti melakukan korupsi dan sudah memiliki keputusan hukum tetap. Dengan terbitnya surat edaran terbaru itu, surat edaran lama Mendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan tidak berlaku lagi.
Febri mengatakan KPK turut mengapresiasi pencabutan surat edaran Mendagri yang lama tersebut. Menurut dia, surat edaran Mendagri yang lama kurang tegas karena tidak memberhentikan PNS dengan tidak hormat dari jabatannya.
KPK pun meminta para kepala daerah mematuhi surat edaran tersebut dengan memberhentikan PNS yang telah divonis dan telah memiliki memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus aparatur sipil negara padahal kasus mereka telah inkracht.
Sumber Berita : Tempo.com
Sumber foto : Gorganews.com
[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]