KPU: Langkah Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor Bahayakan Pemilu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menilai, langkah Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) meloloskan mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) merupakan tanda bahaya. Sebab, hal itu menyebabkan tidak adanya keputusan hukum. Di satu sisi, KPU menyatakan mantan napi korupsi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg lantaran berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.
Tapi, di sisi lain, Bawaslu justru meloloskan mantan napi korupsi tersebut melalui sidang sengketa, lantaran berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg. Menurut Wahyu, tidak sejalannya Bawaslu dengan KPU akan membahayakan proses pemilu. “Dampak dari putusan Bawaslu ini tanda bahaya, tidak ada keputusan hukum karena Peraturan KPU masih berlaku, tapi Bawaslu mengambil keputusan yang berbeda,” kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).
“Ini membahayakan proses pemilu,” sambungnya. KPU berpandangan, diskursus tentang substansi PKPU sudah selesai. Sebab, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengundangkan PKPU. Artinya, peraturan tersebut menjadi hukum yang mengikat penyelenggara pemilu, termasuk juga Bawaslu. “Negara sudah mengakui (PKPU) dalam bentuk sudah diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM,” ujar Wahyu. Ia menambahkan, dalam proses pemilu harus ada kepastian hukum. “Ini kan asas dalam pemilu, harus ada kepastian hukum,” tandasnya.
Oleh karenanya, KPU akan menantikan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018. Seperti diketahui, saat ini tengah dilakukan uji materi PKPU di MA. Namun proses tersebut harus tertunda lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Selama putusan MA belum keluar, KPU tetap pada pendiriannya, menunda putusan Bawaslu yang meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg, serta berpedoman pada PKPU nomor 20 tahun 2018.
Sumber Berita : kompas.com
Sumber foto : Nasional Kompas
[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]