MK Putuskan Gelar Pemungutan Suara Ulang, KPU Sampang Langsung Rapat Tertutup

Usai putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terkait dengan pemungutan suara ulang ( PSU) Pilakda Sampang, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sampang menggelar rapat tertutup. Rapat tersebut dalam rangka persiapan PSU karena MK memberikan tenggat waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif sebelum menggelar rapat komisioner mengatakan, putusan MK harus dijalankan. Pihaknya akan segera melakukan persiapan dan menyusun perencanaan. “Kami mau rapat dulu untuk perencanaan. Apalagi soal anggaran yang tidak sedikit untuk menggelar PSU,” ujar Syamsul Muarif.

Syamsul menambahkan, termasuk materi rapat yang akan dibahas, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada saat Pilkada kemarin yang jumlahnya mencapai 803.499. DPT itu akan diperbaiki dengan melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hasil rekapitulasi KPU Sampang pada Kamis (5/7/2018) lalu, pasangan calon Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad) nomor urut 1 meraup 257.121 suara atau (38,0438 persen). Sedangkan pasangan calon Hermanto Subaidi – Suparto (Mantap) nomor urut 2 memperoleh 252.676 suara (37,3861 persen).

Kemudian pasangan calon Hisan – Abdullah Mansyur (Hisbullah) nomor urut 3, memperoleh 166.059 suara (24,5702 persen). MK membatalkan hasil pleno rekapitulasi KPU Pamekasan atas gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon Hermanto Subaidi – Suparto. Ada enam amar putusan MK saat sidang kemarin. Pertama, pemungutan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 yang didasarkan pada DPT yang tidak valid dan tidak logis.

Kedua, memerintahkan KPU Sampang untuk melakukan PSU dengan berdasarkan DPT yang sudah diperbaiki. Ketiga, memerintahkan PSU paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Keempat, memerintahkan KPU Jawa Timur dan KPU RI untuk melaksanakan supervisi. Dan kepada Bawaslu Sampang untuk melakukan pengawasan secara ketat dengan supervisi dari Bawaslu RI.

Kelima, memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil pemungutan suara selambat-lambatnya tujuh hari setelah pemungutan suara. Keenam, memerintahkan kepada kepolisian beserta jajarannya khususnya Polres Sampang dan Polda Jawa Timur untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan putusan mahkamah sesuai dengan kewenangannya.

 

 

 

 

Sumber Berita : kompas.com
Sumber foto : Medcom.id

 

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *