Pertama Kali, Malaysia Hukum Cambuk Lesbian

Dua perempuan berkewarganegaraan Malaysia menjalani hukum cambuk karena lesbian. Kendati mendapat protes dari para aktivis, hukum cambuk tetap dijalankan Malaysia karena lesbian dinilai telah melanggar hukum Islam. Pelaksanaan hukuman ini telah menuai kecaman di seluruh Malaysia dan menjadi perhatian kelompok-kelompok HAM karena dinilai akan berdampak buruk pada komunitas gay di negara mayoritas muslim tersebut.

Pelaksanaan hukum cambuk terhadap perempuan ini adalah yang pertama kali dilakukan Malaysia yang dalam hukum syariah melarang hubungan sesama jenis. Dikutip dari channelnewsasia.com pada Senin, 3 September 2018, Malaysia menjalankan dua sistem hukum, dimana pengadilan Islam Malaysia menangani hal-hal berkaitan dengan agama, keluarga muslim dan kasus lain, seperti perzinahan.

Dua perempuan yang dikenai hukum cambuk tidak dipublikasi identitasnya. Hanya diketahui mereka berusia 22 tahun dan 32 tahun. Keduanya ditahan pada April 2018 oleh aparat keamanan Islam Malaysia setelah tertangkap basah sedang melakukan hubungan seks di dalam sebuah mobil yang terparkir sebuah alun-alun di wilayah utara negara bagian Terengganu, sebuah wilayah di Malaysia yang sangat konservatif.

Kedua perempuan itu mengaku bersalah karena telah melanggar hukum Islam dan dijatuhi hukuman enam kali cambukan per orang. Mereka juga dikenai denda sebesar 3.300 ringgit per orang atau sekitar Rp. 11 juta. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di Pengadilan Tinggi Syariah di Kuala Terengganu, ibu kota negara bagian Terengganu.

Kepala Amnesty Internasional Malaysia, Gwen Lee, mengatakan putusan hukuman cambuk terhadap pelaku lesbian itu keji dan tidak adil. Dia meminta agar Malaysia tidak lagi menggunakan hukum cambuk dan mencabut sepenuhnya hukum Islam yang menerapkan hukuman penyiksaan seperti ini.

 

 

 

 

Sumber Berita : tempo.co
Sumber foto : Tempo.co

 

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *