Kembangkan Kartin1, Ditjen Pajak Bisa Pantau Transaksi Digital

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan sebuah kartu multifungsi bernama Kartu Kartin1. Kartin1 merupakan satu kartu yang dapat dimanfaatkan dan terintegrasi dengan beragam layanan publik dan keuangan.Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djuniardi mengklaim kartu ini juga akan menerapkan cash receipt system.

Dengan kartu itu pula pemerintah bisa memantau inflasi per jam di semua daerah tanpa survei. “Kalau bicara inflasi, sekarang kan pakai asumsi makro, ada survei. Kalau pakai ini nanti kami tahu, harga beras di Kalimantan, di Jawa, di Sumatera,” ujar Iwan di Ballroom Ritz Carlton, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Sebab, para pengguna nantinya tinggal menempelkan kartu itu saat berbelanja, termasuk di gerai ritel.

Nantinya, menurut Iwan, Kartin1 memang akan mengintegrasikan berbagai informasi, antara lain mencakup Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), debit, dan ATM, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, uang elektronik atau e-Money, e-Toll, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM). “Ini baru rencana kami, tapi masih dalam jangka panjangnya, nanti PPN-nya juga bisa langsung masuk ke Ditjen Pajak,” ujar Iwan.

Dengan penerapan Kartin1, Iwan yakin keamanan dalam transaksi non-tunai juga bisa lebih aman. Sebab, saat ini, misalnya, pemerintah masih sulit untuk melacak penggunaan kartu kredit di masyarakat. Padahal, bisa saja kartu kredit itu dipergunakan bukan oleh pemiliknya. “Kalau dia transaksi pakai kartu kredit orang lain, tapi dia bilang saya enggak merasa kok.

Nah, Kartin1 dengan digital ID, setiap masuk website harus login dulu,” kata Iwan. Setelah login, secara otomatis negara akan langsung mengenali sang pengguna. Walau berisi berbagai informasi pribadi, ia menjamin data itu hanya diketahui oleh pemerintah. Sekarang, kartu sakti itu sudah diterapkan untuk karyawan Direktorat Jenderal Pajak.

Hanya saja, informasi yang disajikan belum selengkap yang dijanjikan alias baru berisi nomor induk kependudukan dan nomor pokok wajib pajak dan foto. Informasi-informasi dan layanan masyarakatnya akan ditambahkan seiring dengan pengembangan kartu tersebut. “Misalnya, kalau BPJS gabung, ada data BPJS.

Kalau Imigrasi, data paspor. Ini lebih lengkap. Satu kartu, multi identitas,” ujar Iwan. Kartu multiguna dari Ditjen Pajak itu, kata Iwan, akan mulai diimplementasikan kepada masyarakat setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. “BI janji sekitar tahun depan setelah evaluasi.”

 

 

 

 

Sumber Berita : tempo.co
Sumber foto : Ekonomi Kompas

 

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *